Media Humas Polri//Pesawaran
Dalam memperingati 1 tahun Tanah Tanjung Kemala Desa Tamansari kembali ke Rakyat, dimana sejak puluhan tahun lalu tanah seluas 329 Hektar dan 229 Hektar diserobot PTPN7 tanpa alas hak dan tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), kegiatan pembacaan surat Yasin dan istighosah berjalan dengan khidmat, yang digelar di Kabun Tanjung Kemala Desa Tamansari dan dihadiri ribuan masyarakat, baik masyarakat adat, Ahli waris dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat. (25/06/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pesawaran diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Joni Arizoni, S.E.,M.M, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran Pujadi, Camat Gedong Tataan Darlis, S.E., Kades Tamansari Fabiyan Jaya, Tokoh Punyimbang Adat Pitung ngetiyuh serta tokoh Punyimbang adat lain yang tergabung dalam perjuangan Tanah Tanjung Kemala, Aliansi Masyarakat Menggugat, Ormas, LSM dan lembaga lain dalam memperjuangan Tanah Tanjung Kemala.
Kegiatan Diawali dengan sambutan ketua M Yusuf Indra (paksi pemimpin), pada perayaan satu tahun perjuangan aliansi masyarakat menggugat, juga di serahkan surat mandat kepada kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, dari punyimbang adat pitungetiyuh, untuk membagikan lahan kepada masyarakat.
“Selain ucapan terima kasih dan rasa syukur kepada Tuhan, untuk satu tahunnya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat menggugat, yang telah menduduki lahan yang diluar aset PTPN 7 way berulu yang tidak memiliki HGU, dengan acara hari ini saya sebagai ketua adat memberikan mandat kepada kepala desa taman sari untuk membagikan tanah kepada masyarakat, dan kami dari Punyimbang adat Pitungetiyuh, mendukung penuh semua langkah dan perjuangan aliansi Masyarakat Menggugat yang mendampingi kami hingga tanah Ulayat adat bisa kembali ke kami, mandat ini saya berikan langsung kepada Kades dan Panitia dalam momentum 1 tahun tanah kembali ke Rakyat, untuk selanjutnya tanah ini dibagikan baik kepada masyarakat adat, para ahli waris serta para pejuang yang membantu perjuangan ini” Ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Taman sari, Fabian Jaya menjelaskan “Bahwa hari ini (26 juni 2024) merupakan peringatan satu tahun masyarakat menduduki yang diluar aset PTPN 7, juga nenjadi momen kembalinya lahan masyarakat yang selama ini di ambil oleh PTPN 7.”
“Diawali dengan terkuaknya permasalan tidak dimilikinya sertifikat HGU dan tidak adanya selembar surat pun terhadap lahan 329 di Desa Tamansari, yang menjadi jalan awal bersama masyarakat memperjuangkan kembali hak masyarakat dengan mengembalikan lahan masyarakat kepada masyarakat,” Jelasnya.
Pabian juga menambahkan bahwa perjuangan ini sudah berjalan selama tiga tahun, dengan satu tahun belakang ini bersama aliansi masyarakat menggugat, menduduki lahan 329 yang diluar aset PTPN7, di Desa Tamansari.
“Dengan perjuangan selama empat tahun, dengan pola dan birokrasi serta mempersenjatai diri dengan data yang valid, kita sudah satu tahun ini bisa menduduki lahan yang selama ini di ambil alih PTPN7 tanpa alas hak apapun, dengan harapan apa yang sudah kita perjuangkan berbuahkan hasil yang maksimal, ” Tambahnya
Selain itu, dalam peringatan satu tanah Tanjung Kemala kembali ke Rakyat, juga di serahkan, surat rekomendasi dari DPRD Pesawaran, yang di wakilkan oleh anggota komisi 1 DPRD pesawaran Punjadi, kepada kepala desa Tamansari, Fabian jaya, bahwa dalam hal ini DPRD mendukung dan memberikan rekomendasi untuk Kepala Desa Tamansari menggunakan hak dan kewenangannya untuk meningkatkan status tanah di Desanya tersebut, (Tanah Tanjung Kemala dan Umbul Langka-Red).
“Pada hari ini saya serahkan Surat Rekomendasi yang berisi dasar-dasar hukum dan lain-lain, tapi yang jelas intinya DPRD Pesawaran mempersilakan Kepala Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran untuk melanjutkan dan memperjuangkan hak nya yang selama ini telah lepas” tutur Punjadi sembari menyerahkan surat Rekomendasi kepada Kades Tamansari, dari hasil RDP beberapa warga ( Arifin)