Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Labusel Desak Kapolri Usut Motif Pembakaran Rumah Wartawan

Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Labusel Desak Kapolri Usut Motif Pembakaran Rumah Wartawan

Media Humas Polri|| Labuhanbatu Selatan

Bacaan Lainnya

Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Khairuddin Nasution mendesak Kapolri Khusus nya kapolres Tanah Karo dan Kapolda Sumatera Utara agar mengusut tuntas insiden pembakaran rumah seorang Wartawan hingga mengakibatkan tewasnya sekeluarga di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 yang lalu.

“Insiden tersebut sangat tragis yang mengakibatkan empat orang tewas , yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun) Wartawan Tribrata TV, istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun). Sempurna Pasaribu merupakan wartawan Tribrata TV”.jelas Khairuddin Nasution, Minggu (7/7/2024) di salah satu Warkop di Kotapinang.

“Kami minta Kapolri agar serius mengusut tuntas motif insiden kebakaran rumah milik Sempurna Pasaribu hingga menewaskan sekeluarga, termasuk Sempurna Pasaribu”.harap Khairuddin Nasution.

Kuat dugaan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seseorang dengan tujuan ingin mencelakai si pemilik rumah usai korban memberitakan terkait perjudian di daerah tersebut.

Sebelumnya, sejumlah organisasi Wartawan

meminta Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/BB segera membentuk tim investigasi atas kematian wartawan Sempurna Pasaribu yang diduga akibat pemberitaan judi dan peredaran narkoba.

“Kami minta dan berharap agar Kapolda Sumatera Utara serta Kapolri dan Pangdam I/BB segera membentuk tim investigasi atas kematian wartawan Sempurna Pasaribu yang diduga akibat pemberitaan judi dan peredaran narkoba,” ujar nya.

Insiden tersebut sangat kejam dan kenapa harus para kuli tinta Yang terus jadi korban kekerasan,dari sejumlah daerah di negeri ini berbagai kekerasan terus terjadi terhadap wartawan dan tidak sedikit berawal dari pemberitaan.

“Untuk itu kami mengharapkan agar UU Pers yang tertuang dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.pungkas Ketua Alkowar Labuhanbatu Selatan tersebut.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait