Media Humas Polri// Indramayu
Tim Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Indramayu, saat melakukan Investigasi temuan dilapangan, ada Kendaraan Mobil Tangki bahan bakar minyak solar sedang palkir, melakukan aktifitaanya, pengisian untuk kapal nelayan di karangsong Kecamatan Indramayu.
Pasalnya Kendaraan mobil tangki bahan bakar minyak solar ini tanpa mengunakan plat Nomer polisi, diduga Mobil Tangki BBM Solar ilegal.
Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Winata menyampaikan, hasil temuan kami dilapangan ada Kendaraan Mobil Tangki BBM yang sedang melakukan aktifitanya di wilayah Karangsong bahkan ada di sukaurip dan Balongan di Kecamatan Indramayu.
Bahkan ada juga Kendaraan Mobil Tangki BBM tidak menggunakan Plat Nomor polisi yang sedang beraktifitas yang diduga Tangki BBM solar ilegal
Dan Maraknya penyalahgunaan (Bahan Bakar Minyak) BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa barat makin menjadi. Dalam hal ini membuktikan, kurangnya pengawasan Dari pihak Pertamina, di Tempat penimbunan BBM Ilegal di wilayah karangsong,, Kabupaten Indramayu,menjadi surga bagi pelaku aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.
pelaku dapat dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Dengan adanya temuan tersebut tim
Badan Advokasi Indonesia(BAi)
akan terus memantau kegiatan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya polres Indaramayu, dan juga Polda Jawa barat dengan maksud adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum sesuai jalur hukum yang berlaku.tegas Winata,
Kami Berharap baik penegak hukum Polres Indramayu maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu dan PT Pertamina Ep, agar meningkatkan pengawasanya.
Kaloh pun ada yang bermain main secepatnya ditindak tegas, karena pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.
Selain itu penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.( Nono/ Tim )