Ketua BPKP (Badan Pemantau Kebijakan Publik)Meminta Pemda Wajo Publikasikan Anggaran Dana Covid 19,Senilai 23.7 Miliar,Agar Tidak Menimbulkan Dugaan Adanya Penyimpangan.
Media Humas Polri.Com. Wajo Sulsel — Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Sumitro Palaguna meminta agar pemerintah daerah transparansi atau keterbukaan dalam penggunaaan anggaran Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Andi Sumitro kepada awak media saat di temui di warkop kota Sengkang,7/6’/2021
Ketua BPKP Andi Sumitro mengatakan bahwa anggaran senilai Rp 23.7 milliar, ada baiknya penggunaan dananya dipublikasikan agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.
“Untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi dana bencana, sebaiknya Pemda harus publikasikan penggunaan anggaran covid 19, agar publik tau apa saja yang sudah dibelanjakan, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya pengembangan anggaran,” jelasnya.
Lanjutnya, dirinya juga meminta terkait beberapa bantuan berupa sumbangan dari donatur yang masuk di wajo, ini juga harus transparan agar jelas semua peruntukannya, sehingga penyalurannya tetap sasaran.
Ketua BPKB Andi Sumitro juga menegaskan akan mengawal ketat terkait penggunaan anggaran covid 19 serta dana sumbangan harus di publikasikan secara detail sehingga masyarakat bisa faham terhadap penggunaan anggaran tersebut, pungkasnya. (MTR )