Ketua BPPKB DPC Lebak Pinta PT SBJ Buktikan Perpanjangan IUP OP dan Dokumen Persetujuan RKAB
Media Humas Polri || Lebak
Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak Gusrian berang terhadap peryataan Humas PT. SBJ yang bergerak dalam usaha pertambangan emas, yang mengatakan tudingan bahwa terjadinya musibah banjir di tuduhkan ke perusahaan tambang yang berijin, itu tidak fair, yang juga mengatakan bahwa penyebab banjir terbesar adalah dari kegiatan kegiatan tambang emas ilegal sebab jelas di kegiatan tambang ilegal tidak ada acuan ke UPL dan UKL.
Humas PT. Samudra Banten Jaya, Senin (24/10/2022), mengutarakan bahwa penyebab banjir bandang bukan dari perusahaan-perusahaan tambang saja, banyak faktor penyebabnya, penggundulan hutan secara liar, pembukaan lahan-lahan pertanian, juga bukan tidak mungkin penyebab terjadinya banjir dari kegiatan tambang-tambang emas ilegal (Peti) yang marak di Kecamatan Cibeber, jadi tudingan bahwa terjadinya musibah banjir di tuduhkan ke perusahaan tambang yang berijin, itu tidak fair.
“Tolong jangan menuduh dulu tanpa pembuktian di lapangan katanya. Kalo kita mau jujur dan fair mengakui bahwa, penyebab banjir terbesar adalah dari kegiatan kegiatan ilegal, sebab jelas di kegiatan tambang ilegal tidak ada acuan ke UPL dan UKL yang di laksanakan dan di awasi langsung oleh bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) perusahaan. Jadi di intern perusahaan saja kami sudah di awasi. dilansir dalam pemberitaan Media Online, https://gemasiber80news.com/aktivis-baksel-dan-humas-pt-sbj-angkat-bicara-terkait-banjir/
Menurut Gusrian, pernyataan dari Humas PT. SBJ tersebut, terlihat mendeklarasikan dan mengklaim bahwa seakan-akan PT. SBJ telah memiliki legal formal perpanjangan IUP.OP, dokumen persetujuan RKAB dan dokumen UKL UPL dan lainnya.
“Humas PT. SBJ bisa berbicara menyalahkan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) yang tidak memiliki UKL-UPL, sedangkan perusahaan SBJ sendiri jika memang berijin coba tunjukan dan berikan Hard copy nya kepada kami, dokumen persetujuan RKAB dan dokumen Study Kelayakan Lingkungan (Pasibiliy Study) sesuai dengan surat audiensi yang kami layangkan.
Pasalnya, dalam status permohonan perpanjangan IUP.OP, seharusnya PT. SBJ menghentikan kegiatan pertambangan, bukan malah sebaliknya. Mengacu pada Permen ESDM Tahun 2021 No.16 pasal 66 hurup (i), semestinya PT. SBJ tidak melakukan aktivitas sebelum dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Atas dasar itu, jika Kepala Teknik Tambang (KTT) tidak mampu menjawab secara legal formal, sebaiknya PT. SBJ dan aparat penegak hukum (APH) segera menghentikan kegiatan aktivitas pertambangannya, jika tidak kami dan masyarakat yang akan turun menutup paksa, tegas Gusrian dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/10/2022).
Asep Dedi Mulyadi – MHP