Ketua DPC BPPKB Banjir Bandang Diduga Adanya Pembiaran Atas Kejahatan Tambang

Ketua DPC BPPKB Banjir Bandang Diduga Adanya Pembiaran Atas Kejahatan Tambang

Mediahumaspolri.com ||  Lebak

Bacaan Lainnya

Banjir bandang yang terjadi di Lebak Selatan menyisakan trauma bagi warga terdampak yang sudah meluluhlantakan harta benda yang dimilikinya.

Musibah banjir ini, telah menjadi perhatian para pejabat Banten, seperti PLT Gubernur, Bupati Lebak dan relawan serta para dermawan pun berbondong-bondong berdatangan dari wilayah Banten hingga luar Banten seperti Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil yang sempat meninjau langsung salah satu lokasi bencana di Kecamatan Bayah dan telah memberikan donasi senilai RP. 500 juta rupiah.

Gusrian Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak menyayangkan teserhadap pemerintah Banten yang memperhatikan pasca bencananya saja, tetapi tidak melihat faktor-faktor penyebab terjadinya banjir bandang tersebut.

“Para pejabat tidak melihat terhadap sebab terjadi banjir bandang itu karena adanya perubahan lingkungan dan berkurangnya resapan air, hingga diketahui bahwa jika di Kecamatan Cibeber terdapat beberapa perusahaan tambang emas yang menghabiskan ribuan hektare lahan seperti PT Multi Utama Krasindo (MUK) dan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) dan lain-lain menjadi bagian penyumbang banjir bandang dan perusahaan tersebut diketahui menggunakan modal asing dan pekerja dari China,” jelas Gustian.

Seperti adanya pembiaran atas kerusakan lingkungan dan kejahatan pertambangan dari para pejabat berwenang PLT Gubernur, Bupati Lebak, terlebih Inspektur Tambang (IT). Tidak ada siar berita penindakan terhadap sejumlah perusahaan tambang sebagai wujud pembelaan atas kewajibannya yang diberikan kewenangan. Meskipun pemberitaan dimedia masa online beramai-ramai menyoal perusahaan tambang tersebut, tegas Gusrian.

Penindakan dan pemberian sangsi merupakan bentuk pembelaan dan pencegahan akan terjadinya kembali banjir bandang merupakan kewajiban serta tanggungjawab pemerintah didalam mengevaluasi, lanjut Gusrian. “Apakah perusahaan tambang tersebut menjalankan kaidah pertambangan dengan baik dan benar berdasarkan amanat PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Semestinya bukan memicu musibah, namun memberi berkah bagi kesejahteraan warga sebagai kewajiban perusahaan tambang melakukan pemberdayaan masyarakat sebagai realisasi amanat mentri ESDM dan konsitusi dimana bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pungkasnya.

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait