Ketua DPC LSM LIDIK Kab. Karo Sony Husni Ginting Pertanyakan Lahan LUT Tahap KE 3

Ketua DPC LSM LIDIK Kab, Karo Sony Husni Ginting Pertanyakan Lahan LUT Tahap KE 3

mediahumaspolri.com || Karo

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara kepada PT Siparanak Gabe Maduma (PT SGM) dengan nomor : 522.21/3643/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.PT SGM selaku pemilik Izin Penebangan Kayu (IPK) dalam pelaksanaan Percepatan Penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi tahap III (tiga) di Siosar, yang tidak kunjung selesai.Sehingga, terjadinya pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan itu terhitung 12 April 2019 kemarin.

Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, sehingga terjadi permasalahan vertikal maupun horizontal. Salah satunya yakni terjadi klaim dari warga desa Pertibi Lama atas LUT yang peruntukannya untuk korban erupsi gunung Sinabung.

Atas dasar SK menhut no 579 tahun 2017 tentang pelepasan kawasan hutan produksi, Pemkab Karo tetap melakukan percepatan penyiapan LUT.Dalam hal lanjutan kegiatan percepatan penyiapan LUT tersebut, maka ada pertanyaan yang timbul atas lanjutan penebangan pohon tersebut.

Ketua DPC LSM LIDIK Kab, KARO, Sony Husni Ginting mempertanyakan, apakah penunjukan perusahan melalui prosedur maupun mekanisme tender atau telah memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam melakukan penebangan kayu lanjutan. “Dan apakah perusahaan yang di tunjuk tersebut telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang dihitung dari hasil Laporan Hasil Timber Cruising (LHTC), sehingga Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diterbitkan,” ujarnya.

Apakah perusahaan yang melanjutkan percepatan penyiapan LUT tersebut memiliki Izin Usaha Pengelolaan?.
Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanfaatkan dan mengelola Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi (HP), tambahnya.

Dalam hal ini, tidak pernah tahu apakah sudah di umumkan atau diberitahukan siapa dan apa nama perusahaan yang melanjutkan percepatan penyiapan LUT tersebut. Bila nantinya perusahaan yang melanjutkan percepatan penyiapan LUT tersebut tidak memiliki izin yang sesuai aturan dan perundang undangan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum karena terindikasi ada dugaan KKN dan perbuatan yang merugikan negara. (Ilham S Milala)

Pos terkait