Ketua DPC PPWI Pesawaran Desak APH Segera Kroscek Anggaran Dana Bos SMKN Padang Cermin

Media Humas Polri || Pesawaran

Melanjutkan pemberitaan terkait adanya penyimpangan anggaran Dana BOS di SMKN Padang Cermin, beberapa media yang tergabung di anggota PPWI Pesawaran kembali mendatangi SMKN Padang Cermin,Kamis (05/10/23).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui pasca covid 19 tahun 2020 – 2021 pemerintah mengintruksikan kepada satuan pendidikan untuk tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, hal ini berdasarkan kesepakatan bersama menteri.

Tidak adanya kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler disatuan pendidikan diberlakukan seluruh Indonesia, tanpa terkecuali dikabupaten Pesawaran

Dalam prakteknya, dalam laporan realisasi penggunaan dana bos Pasca Covid 19 tidak sedikit para kepala sekolah melaporkan ada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sehingga menimbulkan kecurigaan adanya laporan fiktif dana Bos, tidak terkecuali SMKN Padang Cermin.

Hadi Suwarno kepala sekolah SMKN Padang Cermin saat dikonfirmasi di ruangannya menjelaskan.

“kalau untuk kegiatan ekstrakurikuler ditahun 2021 itu ada, kegiatan itu ada yang dilapangan dan didalam kelas,karena itu kemauan anak didik, jenis ekstrakurikuler berupa BPQ,Hadroh,Marawis,Sepak dan Bola, kalau masalah sarana dan prasarana ditahun 2021 di triwulan III, ya jelas sudah tidak terlihat lagi bekasnya karna itu sudah lama, kalau berapa anggaran nya ya saya lupa, tidak usah lihat-lihatlah anggaran saya lah, karna saya sudah diperiksa kok”elaknya.

Masih dari Hadi, mengenai langganan daya dan jasa seperti listrik dan internet menghabiskan anggaran Rp12.000.000/bulan, untuk langganan koran dalam sebulannya Rp 600.000/bulan, dan saya kurang tahu persis kalau sudah menyangkut angka-angka, kalau untuk renovasi uang Rp 100 jutaan itu masih sedikit mas, gedung kita banyak, untuk sarana prasarana tahun 2023 ini kita membuat Pendopo,ruang OSIS, ruang komite, ruang gudang, semua itu kita tembok, kalau habis berapa ya saya tidak tahu”timpalnya.

Ketua DPC PPWI Kabupaten Pesawaran Ngatijo dimintai tanggapannya terkait temuan media di SMKN Padang Cermin mengatakan.

Terdapat 14 larangan penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
1: Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan
2: Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain
3: Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis
4: Menyewa aplikasi pendataan PPDB daring
5: Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah
6: Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
7: Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah
8: Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat,
9: Membangun gedung atau ruangan baru
10: Membeli saham
11: Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh pemerintah
12: Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS
13: Bertindak sebagai distributor pembelian buku
14: Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan.

Tapi yang sangat disayangkan Hadi Suwanto Kepala sekolah SMKN Padang Cermin masih melakukan rebabilitasi, yang mana sudah jelas itu dilarang”jelasnya.

Lanjutnya lagi,tadi kepsek nya mengatakan untuk langganan daya dan jasa seperti listrik dan internet menghabiskan anggaran Rp 12.000.000/bulannya, untuk langganan koran dalam sebulannya Rp 600.000/bulannya.

Kalau kita hitung untuk listrik dan internet 12.000.000X 12 = 144.000.000 dan untuk koran 600.000 X 12 = 7.200.000 dan jumlahnya rata-rata pertahun itu habis Rp 151.000.000 untuk langganan daya dan jasa, tapi yang kita lihat dalam pelaporannya di 2021 sebesar Rp 72.063.500, dan pada tahun 2022 sebesar Rp 134.000.000, jadi duit dari mana Hadi Suwanto ini menombok untuk langganan daya dan jasa ini…? Tanya ketua DPC PPWI Pesawaran.

Saya melihat banyak kejangalan dalam pelaporan LPJ Dana BOS SMKN Padang Cermin, dan saya akan pulbaket terkait dugaan dugaan penyelewengan anggaran dana BOS SMK Negeri Padang Cermin dan dalam waktu dekat akan segera memasukan laporan terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum kepala sekolah ini ke Kejari Pesawaran dan Kejati Lampung, agar tidak ada lagi kepala sekolah yang sewenang-wenang mengelola Dana BOS”tutupnya.

(-tiem—ppwi

Pos terkait