Media humas polri // Pringsewu Lampung
Ketua DPD LPAKNRI Projamin Lampung Hermawansyah soroti adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana desa Pekon pekon Se kecamatan pagelaran dipelajari dari Telisik dugaan, KKN Korupsi Kolusi dan Nepotisme Dana Desa DD tahun anggara 2022 satu kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu yang mulai viral dalam pemberitaan dari beberapa media online dimana dari 22 pekon yang ada Dikecamatan pagelaran salah satunya adalah pekon Candi Retno didugakeras menyelewengkan anggaran Dana desa tahun 2022
Pasalnya Anggaran DD yang di kelola oleh seluruh kepala pekon kecamatan pagelaran diduga keras ada penyelewengan dalam pengelolaan di lapangan.
Demi bongkar KKN tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) kecam keras tindakan kepala pekon seluruh kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu karena diduga tidak profesional dalam mengelola keuangan negara untuk rakyat.
Dari 22 pekon diantara yang terendus aroma KKN iyalah pekon Ganjaran, Candiretno dan pekon Gemahripah.
Pekon Ganjaran diduga Selewengkan DD dengan modus operandi yang dilakukan dengan melebihi anggaran pembangunan sumur bor yang menelan sebanyak 60 juta lebih yang terbagi dua titik pembangunan sumur bor tersebut dengan total menelan anggaran cukup fantastis sebesar 120 juta.
Sementara pekon Candiretno lakukan KKN dengan menyulap laporan pertanggungjawaban berdalih Rehabilitasi jembatan gantung yang terletak di dusun candiretno sebesar 71 juta
Dengan paparan untuk belanja besi siku 8-10 pcs Plat besi 29 pcs dan Cat tak hanya itu ada item lainnya seperti Pelatihan sentral Pertanian sebesar 62 juta.
Untuk pekon Gemahripah Moris operandi yang dilakukan dalam pengelolaan DD iyalah Peningkatan Produktifitas Pertanian
Yang menelan anggaran sebesar 58 juta
dan meliputi Pembangunan Sumur Bor yang terletak di Dusun I RT 03 dengan menelan anggaran sebesar 16 juta.
Dalam hal ini 22 kepala pekon kecamatan pagelaran diduga tunggangi UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat lama 20 (dua puluh) tahun.
Hermawansyah selaku ketua DPD LPAKNRI Projamin Lampung saat dijumpai oleh awak media (12/06) dirinya mengatakan kalau saya selaku ketua lembaga sosial kontrol dari DPD LPAKNRI Projamin Lampung akan menurunkan Tim investigasi DPD LPAKNRI Projamin Lampung untuk turun langsung kepekon pekon yang ada di kecamatan pagelaran untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana desa dan se kecamatan pagelaran.”jelasnya”
Dirinya juga meminta kepda inspektorat dan APH ,untuk turun mengkroscek anggaran dana desa yang ada dipekon pekon yang ada di Sekecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu , “tutupnya. (Arifin)