Ketua DPD PJS Maluku Minta Kapolda Pecat Dua Oknum Polisi Terlibat Kasus Pemerkosaan

Mediahumaspolri.com // Ambon

Dua oknum anggota polisi masing-masing Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Amos Laipeny, SH saat di temui oleh wartawan, Rabu (21/06/2023) menilai jika kedua oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.

“Bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Hal ini sangat membuat nama baik institusi Polri tercemar dalam keburukan,” tegas Amos.

Amos memaparkan jika hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut sangat tidak manusiawi, pasalnya mereka telah melakukan perbuatan tercela kepada perempuan dengan inisial MS.

Amos selaku Ketua DPD PJS Maluku sangat menyayangkan hal ini terjadi,Apalagi keduanya adalah oknum kepolisian yang telah terang-terangan melanggar Pasal 30 ayat (4) dimana Polri sebagai alat bantu negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi dan mengayomi, masyarakat sebagai penegakan hukum.Namun”kata Amos, kedua oknum anggota tersebut tidak mengindahkan aturan yang ada.

Oleh karenanya Amos meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, S.H.,M.Hum untuk segara mengambil tindakan tegas kepada dua oknum polisi tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.Paparnya.

“Selanjutnya Kata” Amos apabila dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah,setelah sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka kiranya kedua oknum pelaku sebaiknya diberhentikan atau Dipecat secara tidak terhormat.Ungkap” Amos Laipeny sambil memaparkan Keduanya harus bertanggung jawab apa yang diperbuat oleh kedua Oknum Pengabdi Negara itu,Ketusnya.

apalagi mereka adalah sebagai anggota polisi yang telah terang menerang mencoreng nama institusi Polri,maka harus diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia,”Pintahnya Amos

Dirinya berharap, proses terhadap keduanya harus dilakukan secara professional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat mengenai kinerja institusi polri di provinsi Maluku.

Amos pun bertekad dengan menyampaikan PJS akan kawal kasus ini untuk menjaga citra polisi yang merupakan mitra pers,” ungkap Amos sebagai Ketua DPD PJS Maluku yang dalam waktu dekat akan melaksanakan Musda.(Arwis)

Pos terkait