Ketua DPD Sul-Sel LSM Gempur Meminta Agar Pihak Yang Berwajib Polda Sulsel Usut Tuntas Penambangan Liar Yang diduga ILEGAL Dimoncongloe Maros

Ketua DPD Sul-Sel LSM Gempur Meminta Agar Pihak Yang Berwajib Polda Sulsel Usut Tuntas Penambangan Liar Yang diduga ILEGAL Dimoncongloe Maros

Media Humas Polri || Gowa

Bacaan Lainnya

Keterangan Ketua LSM GEMPUR perwakilan Sulsel ( Mallombasang Karaeng Sage ) kepada awak media agar kiranya pihak yang berwajib untuk segera ditindaki dan mengusut tuntas dalangnya di balik dugaan aktivitas penambangan yang di duga ilegal yang terjadi di wilayah Moncongloe Maros. ( Sulawesi Selatan ).

LSM GEMPUR DPD SULSEL Meminta agar Pemerintah setempat dan Pihak Kepolisian harus bertindak tegas dengan adanya penambangan yang tidak mengantongi izin, apa lagi sekarang sudah beredar perintah Kapolri, untuk berantas semua tindak kejahatan dan itu sudah jelas. apa lagi dugaan kuat. Tambang itu ilegal.

Menurut Mallombasang Karaeng Sage ( Ketua LSM GEMPUR ). Yang di hubungi melalui telepon seluler, pihaknya berjanji akan koordinasi temuan ini ke pihak terkait. dan akan mendesak Pemerintah dan kepolisian untuk segera bertindak tegas terkait maraknya tambang ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Moncongloe Maros. Sulawesi Selatan.

Lanjut ketua LSM GEMPUR, melihat adanya peristiwa penambangan yang berujung kerugian dampak besar, di tambah adanya perintah dari Kapolri, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, salah satunya tambang ilegal.

Menurut ketua LSM GEMPUR, penindakan terhadap tambang yang di duga ilegal momentum bagi kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan publik, agar di tindak dan jangan kasih ampun bagi penambang yang di duga ilegal.

Dalam UU, pasir dan tanah Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana di maksud pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67(1), pasal 74(1) atau (5) dapat di pidana dengan penjara. Itu berlaku, sesuai pasal 161 UU Minerba, terhadap siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan pasir dan tanah yang bukan dari pemegang izin dapat di pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milliar.

Ketua DPD LSM GEMPUR Sulsel dengan segera Melaporkan Hal ini diPolda Sulsel mengenai tambang ilegal yang berlokasi di wilayah Moncongloe Maros. dan menurut keterangan dari beberapa masyarakat yang tidak mau di sebut namanya. sedangkan pengelolah tambang atas Nama Pak Akbas. dan mempunya tambang kurang lebih 6 titik lokasi. Ungkap ketua LSM GEMPUR.
( ISRAD DG BIJA ).

Pos terkait