Alor // Media Humas Polri.Com
Gugatan objek sangketa yang dilayangkan politisi PDI Perjuangan, Enny Anggrek,SH yang direkomendasikan untuk Pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor hingga saat ini masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
” Sampai saat ini, sidang di PTUN Kupang masih terus berlanjut dan belum memutuskan hasil akhir. Enny Anggrek mengaku bahwa, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang hingga kini masih berproses. Bahkan sidang di PTUN Kupang tetap berjalan dan terjadwal pada hari Selasa di setiap pekan, Ungkap Enny Anggrek ketika dikonfirmasi Media Humas Polri di Rumah Jabatan, pada Sabtu( 13 Mei 2023) Sore.
Kemudian dikatakannya, Adapun Enam Objek Sangketa yang di ajukan ke PTUN Kupang yakni;
1. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor dengan nomor ; 1/BK/ DPRD/2022 Pada tanggal 25 November 2022 tentang pemberhentian saudari Enny Anggrek SH sebagai Jabatan Ketua DPRD Alor.
2.Keputusan Pimpinan Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Alor dengan nomor ; 19/ Paripurna/ DPRD/2022 pada tanggal 29 November 2022
3. Keputusan Badan Permusyawaratan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor dengan nomor ; 7/BAMUS /DPRD/2022 pada tanggal 23 Desember 2022.
4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor dengan nomor ; 1/ PARIPURNA/DPRD /2023 pada tanggal 4 Januari 2023.
5. Surat Sekretaris Daerah atas nama Bupati Alor dengan nomor ; 1009/BU.030/ BKAD//XI/2022. Pada tanggal 30 November 2022.
6. Surat Kepala Bagian Umum Sekretaris atas nama sekretaris daerah kabupaten Alor dengan nomor; 443/030/BKAD/XI/2022 pada tanggal 30 November 2022.pada tanggal 3 Desember 2022. Pungkas Enny Anggrek .
Lanjut Enny, Dirinya diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD sesuai Surat BK tgl 25 Nop 2022 yg tidak sesuai Peraturan DPRD No.2 Tentang Tata Tertob DPRD pasal 66 Tahun 2019 BK hanya merekomendasi kepada Gubernur NTT sesuai aturan Perundangan yg berlaku, karena Jabatan Ketua DPRD di angkat dengan SK.Gubernur NTT bukan SK.BK apalagi BK ini Pencuri Uang Rakyat dengan memalsukan Dokumen Dokumen berupa Tiket, Boarding Alor-Jakarta PP memakai Tiket Bekas penumpang Diana Rosihan, M.Abdulah, M.Hite yang barkot tiketnya di temukan Irda Prov.NTT dengan LHP tgl 9 April 2021, 2x SPPD Fiktif Alor- Jakarta PP,itu artinya Tidak Memiliki integritas, Moral, Martabat yg melanggar kode etik dan Sumpah janji Jabatan yang di laporkan Masyarakat dan ACW tidak di tindak lanjuti untuk di Pecat, dan Kapolres Alor sebelum di pindahkan sudah Perintah anggota Ibrahim ini Pemalsuan yangg di lampirkan kok Tipikor yang di tindak jadi harus Disiplin ikut Laporan masyarakat.
Sementara pasal 66 ayat 1c BK megusulkan pemberhentian sebagai Alat Kelengkapan Dewan) AKD) bukan Badan Kehormatan memberhentikan ketua DPRD sesuai keputusan nomor .1 tanggal 25 November 2022. Pungkas Enny Anggrek SH.
Dijelaskannya bahwa, Nah setiap hari selasa sudah beberapa kali gelar sidang di PTUN dan yang menjadi saksi adalah Sekwan Yulius Plaikol pada tanggal 11 April 2023 yang lalu.
“Sebetulnya PTUN ini bukan tujuan utama saya, tapi karena ini sebagai bagian mencari keadilan. Saya butuh keadilan sebagai warga negara, sebagai warga yang mempunyai hak hukum, saya akhirnya mengajukan ke PTUN,” ucapnya
Menurutnya, proses PTUN itu hanya mengadili tentang keabsahan surat. Jadi bukan mengadili person atau orang, hanya mengadili keabsahan surat. “Ada enam Objek sangketa perkara yang di ajukan sebagai mana dijelaskan di atas.
Enny Anggrek merasa aneh saat menjalani tugas-tugas sebagai pimpinan DPRD faktanya Jadwal Sidang DPRD diambil alih wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing.
Selain itu, , Enny membeberkan bahwa, sangat Brutal bahkan hak hak saya seperti Mobil Dinas, Biaya pulsa listrik, Gaji Sopir, dan gaji Pembantu Rumah Jabatan tidak diberikan.
Lebih lanjut, Akrab di sapa Enny menyebutkan bahwa, Polemik ini bergulir akibat di picu pada Rapat Integrasi dengan KPK RI tanggal 19 Oktober 2022 yang bertempat di Hotel Aston Kupang, Kata Enny Anggrek, untuk KPK RI Prioritas dapat hadir di Kabupaten Alor untuk Pemberantas Korupsi karena Persengkokolan Proyek sesuai Materi disampaikan Wakil KPK RI, Alex Mowata. Dimana ada Sejumlah Proyek yang rental apalagi Gedung DPRD dan Pasar Kadelang.
Sehingga dasar tersebut Bupati Alor melayangkan Pernyataan Sikap kepada Ketua DPRD tentang Pencemaran Nama baik seharusnya rana ke pihak Kepolisian buka Badan Kehormatan apalagi ini Wakil Wakil Ketua dan 15 Anggota DPRD membuat Laporan ke Badan Kehormatan secara Bersekongkol melaporkan Ketua DPRD yang menjalankan Fungsi Pengawasan apalagi APBD murni TA.2023 Ketua DPRD Dilarang Badan Kehormatan Tidak Membahas dan Tidak menanda tangani maka Dokumen tersebut Tidak Sah untuk APBD TA.2023 Senilai 1 Triliun 72 Miliard Rupiah dimana terindikasi korupsi bersama dann berjamaah antara pemerintah yakni ; Bupati,Sekda dll bersama wakil Ketua dan anggota DPRD terselubung di belanja Pegawai, barang dan jasa, tak hanya itu, Hibah juga Bansos yang Perlu KPK RI menindak lanjuti Korupsi tersebut, ungkap Enny Anggrek ketika rapat bersama KPK RI ketika itu.
Anehnya lagi, Ketua DPRD Enny Angrek menyebutkan, dirinya merasa Aneh tapi nyata, Lembaga Dewan yang Terhormat di pimpin oleh seorang tersangka dalam Sidang Paripurna, dimana yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Alor tertanggal 28 April 2023, Adapun Kegiatan Rapat yang di pimpin yakni ; Rapat Jadwal Banmus, dan juga pada tanggal 4 Mei 2023 Rapat Paripurna Penutup Sidang 2 dan Pembukaan Masa Sidang 3, hal ini Dimana Marwah dan Martabat Lembaga yang Terhormat? Lagipula Saya mereka Kudeta Jadwal maupun undangan sesuai Pasal 99 ayat 3 harus disampaikan, mau jadi apa Lembaga Dewan yang Terhormat, juga Badan Kehormatan dan Kroni kroni mereka semuanya terindikasi telinga tuli dan mata buta sehingga tidak paham dan menjaga marwa dan martabat Lembaga Dewan dan Partai Golkar, karena Masyarakat Mengetahui tersangka dari Partai mana kok sudah ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Polres Alor dan Berkas tahap satu sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Kalabahi pada tanggal 4 Mei 2023, tersangka tindak pidana yang artinya pura pura tidak taat hukum dan melecehkan lembaga Aparat Penegak Hukum, dan keputusan pihak Aparat Penegak Hukum harus kita hormati.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing Ketika dikonfirmasi Media Humas Polri melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (13/5/2023) malam mengatakan bahwa, Menjawab pernyataan Saudari Enny anggrek sama saja buang waktu dan buang energi. Karena masih banyak kegiatan dan positif yang harus dipikirkan,diusahakan dilakukan untuk masyarakat banyak daripada terjebak pada situasi konyol yang terus dilakukan oleh saudari Enny anggrek. Ungkapnya.
Kemudian Sulaiman menyarankan, bila sudah menjadi ranah hukum biarlah proses itu berjalan karena bila sudah menempuh jalur hukum artinya sudah membuka diri untuk negara (pengadilan untuk menanganinya) itu artinya ketidak mampuan saudari Enny sebagai ketua dan anggota DPRD tidak lagi sanggup menyelesaikan secara internal makanya dilakukan upaya hukum biarlah pengadilan(hakim akan mengadilinya secara adil dan bijaksana). Kata Sulaiman, Cerita apapun yang hendak dibangun oleh saudari Enny anggrek bisa dipastikan hanya mempermalukan dirinya sendiri dalam kapasitasnya sebagai ketua yg memimpin lembaga saat itu.persoalan intinya ada pada kapasitas dan kapabilitas dari seorang pemimpin alias gagal sebagai pimpinan. Hal ini perlu langkah introspeksi kedalam dan ke diri sendiri kembali. Pungkas Sulaiman Sing. (Ahmad)