Ketua DPRD Balikpapan
Abdulloh S.Sos Mengharamkan adanya Kegiatan Tambang di Kota Balikpapan
Media Humas Polri (Balikpapan), –
Ketua DPRD Balikpapan Abdullah S.sos dengan tegas mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan melarang adanya kegiatan tambang, karena dapat merusak lingkungan yang dampaknya bisa merugikan masyarakat.
Sesuai dengan fungsi DPRD yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, terkait adanya tambang batu bara ilegal di km 25 Kelurahan Karang Joang Balikpapan yang dihentikan kegiatannya oleh Satpol Pol PP serta aparat TNI dan Kepolisian, lembaga legeslatif DPRD Kota Balikpapan melalui Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, S.Sos mengeluarkan statemen. Dengan ditemukan Barang Bukti 2 Unit alat Excavator dilokasi tambang KM 25 kedepanya pengawasan terhadap suatu wilayah harus ditingkatkan. Karena lokasi tambang tersebut bersebelahan dengan wilayah Kabupaten Kukar Kartanegara.
“Saya menghimbau kepada jajaran Pemkot Balikpapan dari Kelurahan hingga Kecamatan dan masyarakat agar dapat meningkatkan pengawasan yang lebih ketat lagi diwilayah kerjanya masing-masing khususnya masalah letak tapal batas, “tegas Abdulloh kepada media Humas Polri Kamis (18/11).
Abdulloh menjelaskan bahwa tidak ada tempat untuk kegiatan tambang ilegal di kota Balikpapan karena sudah ada Perda yang mengaturnya, Untuk itu pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil aparat kepolisian dan TNI yang berhasil mencegah dan mengamankan peralatan dilokasi tambang Km 25 Kelurahan Karang joang .
selanjutnya Abdullah meminta agar para pelaku nya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Abdullah S.sos yang juga sebagai Politikus Partai Golkar ini meminta juga agar masyarakat ikut serta menjaga lingkungannya agar tidak ada lagi oknum oknum yang melakukan Kegiatan tambang ilegal di Kota Balikpapan karena sampai saat ini di Kaltim hanya kota Balikpapan aja yang tidak ditemui adanya kegiatan tambang pungkasnya
( Alfian)