Mojokerto – media humas polri.cim… DPRD kota mojokerto melaksanakan masa reses II masa persidangan II tahun sidang 2021. Reses diselenggarakan selama 5 hari dimulai pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 hingga Minggu 22 Agustus 2021. Digelar merata di masing-masing dapil dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga pembatasan waktu kegiatan maupun jumlah undangan.
Banyak masyarakat mempertanyakan penanganan pandemi Covid yang belum maksimal. Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan “Dewan telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Mojokerto dalam penanganan Covid-19. Anggaran yang tidak urgent, kita geser ke penanganan Covid-19,” jelasnya, sabtu (21/8/2021) Balai RW 04 Panderman, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Juga dihimbau untuk masyarakat yang terkena Covid-19 bukanlah aib, mari bersama kita support mereka. Namun demikian, tetap jaga protokol kesehatan dan terus tingkatkan imun.
“Pengurus RT/RW saya berpesan tetap jaga protokol kesehatan warganya. Masyarakat yang terpapar Covid-19 bukan aib, namun butuh penanganan intensif,” tambahnya.
Anggota DPRD juga berkesempatan langsung menjelaskan usulan warga yang belum direalisasi oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Juga usulan-usulan baru oleh warga nanti akan diakomodir dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dianggarkan pada tahun 2022.
“Karena keterbatasan waktu reses sesuai prokes yang ada, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui media elektronik yang ada.” tutupnya. ( m.tfa )