Ketua DPRD Medan Tanggapi Dugaan Pemalsuan Rekam Medis Dan Tolak Pengklaiman oleh 5 (Lima) Asuransi Jiwa.
Media Humas Polri || Medan
Terkait adanya dugaan Penolakan Pengklaiman Asuransi Jiwa (Tutup Usia). Ada 5 (lima) yang menggunakan asuransi jiwa yang berbeda di kota Medan dan 2 (dua) di antaranya diduga telah melakukan pemalsuan data rekam medis.
ke 5 (lima) Asuransi tersebut adalah Prudential, Manulife, Allianz, Panin Dai-Ichi dan Avrist. Berbagai penolakan untuk pengklaiman pun dikelurkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Hal itu dikatakan M. Ardiansyah, S.H., M.H.,CPCLE, dan Mareti Laia, CLA.P selaku kuasa hukum dari 11 (sebelas) orang yang menggunakan asuransi itu. “Dari sebelas orang itu, semuanya ditolak untuk pengklaiman dengan alasan yang tidak jelas. Tak hanya itu saja, dua diantara asuransinya yaitu Prudential dan Manulife yang diduga palsukan data rekam medis. Dari sebelas orang itu, nasabah dari beberapa asuransi Jiwa tersebut adalah sudah meninggal,” sebut Mareti Laia, Kamis (16/6/2022).
Sambungnya, jika mendiagnosa suatu penyakit, seharusnya melakukan pemeriksaan penunjang lainnya berupa pemeriksaan Laboratorium untuk memastikan dan menegakkan suatu diagnosa tersebut. Kemudian, bukan menjadi suatu alasan juga untuk melakukan penolakkan klaim polis asuransi tersebut.
“Sebelum diterbitkan polis, pihak asuransi harus melakukan kelengkapan dokumen berupa medical check up untuk mengetahui kondisi kesehatan calon nasabah lebih rinci. Layaknya suatu polis, jika pihak asuransi menerbitkan atau tidaknya polis untuk calon nasabah, tergantung dari hasil pemeriksaan Medical Check up, agar tidak terjadi resiko di kedua belah pihak, baik di pihak Asuransi maupun di pihak nasabah,” kata pria yang akrab disapa Martin dan juga kuasa hukum para nasabah asuransi tersebut.
Mengetahui permasalahan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, SE pun mengomentari permasalahan itu. “Kalau ada indikasi pemalsuan atau memanipulasi data agar tak dibayar klaimnya, laporkan saja ke Polisi, di Polda Sumut untuk diperiksa agar semuanya jelas,” tegasnya melalui telepon WhatsApp, Kamis (16/6/2022) saat dikonfirmasi oleh awak media.
Hasyim yang juga Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini juga menyebutkan, jika benar, maka itu merupakan suatu pelanggaran. “Kalau pihak asuransi bertahan tidak mau membayar atau mengeluarkan klaimnya, apalagi klaim untuk orang atau nasabahnya yang sudah meninggal itu. Maka, untuk yang meninggal itu, jika tidak memiliki riwayat penyakit dan meninggal tapi pihak asuransi membuat diagnosa penyakit yang tidak sesuai atau palsu, itu lah yang disebut memanipulasi data. Itu laporkan saja ke Polda Sumut. Itu kan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana, nantinya kita lihat reaksi dari pihak asuransi,” pesannya.
Berikut ini adalah daftar nama-nama asuransi dan 11 orang nasabah yang belum mendapatkan haknya, beserta alasan pihak asuransi yang menolak pengklaiman dengan berbagai alasan hingga dugaan pemalsuan data rekam medis :
1. Prudential (3 orang)
– Sebahati Hulu, S.TH, nomor polis 12633319, ahli waris Yustina Buulolo. Alasan memiliki riwayat rekam medis.
– Marani, nomor polis 13520060, ahli waris Sujud Hati Faana. Alasan dugaan pemalsuan data diagnosa rekam medis.
– Tarisi Laia, nomor polis 12896023, ahli waris Sabar Hati Talunohi. Alasan dugaan pemalsuan Pemeriksaan Laboratorium.
2. Manulife (3 orang)
– Asazisokhi Halawa, nomor polis 4256497001, ahli waris Menerima Halawa. Alasan penolakkan Klaim tidak sesuai penghasilan.
– Gotalui Harefa, nomor polis 4258421694, ahli waris Barimae Gaurifa. Alasan tidak sesuai penghasilan.
– Parno, nomor polis 4258422098, ahli waris Safia. Alasan dugaan pemalsuan data diagnosa rekam medis.
3. Allianz (2 orang)
– Fomazi Gaurifa, nomor polis 000055905071, ahli waris Hasanete Loi. Alasan pihak asuransi telah melaporkan di Polda SUMUT atas dugaan pemalsuan data.
– Niati Zebua, nomor polis 000065563162, ahli waris Agustinus Zendato. Alasan pihak asuransi menolak pengklaiman mengatakan adanya Riwayat rekam medis yang di temukan oleh tim Investigasi.
4. Panin Dai-Ichi Life (2 orang)
– Fowua Geho Duha, nomor polis 2017021585, ahli waris Sisahati Harita, S.Pd. Alasan tidak sesuai penghasilan.
–Sempurna Harita, nomor polis 2018061239, ahli waris, Sisahati Harita, S.Pd. Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak asuransi.
5. Avrist
– Asazisobhi Halawa, nomor polis 2096080447, ahli waris Menerima Halawa. Alasan memiliki Polis Asuransi Jiwa selain dari PT. Avrist Assurance.
Lebih lanjut, untuk menemukan titik permasalahan tersebut, Hasyim menyarankan, jika akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan, maka segeralah membuat surat permohonan untuk itu dan juga dilengkapi dengan kronologi kejadiannya.
“Segera masukkan suratnya, bagaimana jalan ceritanya, ekspos di media atau buat beritanya juga. Kalau sudah kirim surat untuk RDP nanti akan saya arahkan Komisi untuk mengagendakan atau menjadwalkannya,” pungkas Hasyim.