Ketua DPRD viral Asusila Dengan Oknum Lurah, sorotan LHKPN . Kini Ingin Viral terkait Tunjangan Transportasi Tahun 2021.
Lampung Tengah, Media humas Polri
Sepertinya Berita miring yang menerpa ketua DPRD Sumarsono terus berlanjut, masih lekat dalam ingatan kita Sumarsono di demo dengan kasus dugaan asusila dengan oknum lurah , lalu disorot terkait LHKPN, Kini kembali Viral Sorotan terkait Temuan BPK atas kelebihan bayar tunjangan transportasi Ketua DPRD Lampung tengah ( Sumarsono ) Rabu 29 Maret 2023
Analisis atas Temuan Audit Badan Pemeriksa Keungan RI Tahun 2021
Ketua DPRD Lampung Tengah dalam rangka melaksanakan tugas hariannya diberikan berbagai fasilitas, antara lain rumah dinas dan kendaraan dinas.
Tertulis pada Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 20 Tahun 2021 pasal 14:
• Ayat (1) bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
• Ayat (5) bahwa tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan selama Pemerintah Daerah menyediakan kendaraan dinas.
Hidayat, Penggiat Sosial Media Lampung Tengah, dalam sebuah kesempatan wawancara dengan merdekapost88 menjelaskan, “Sebagai Pimpinan Lembaga Legislatif Lampung Tengah, Sumarsono harus diberikan fasilitas terbaik yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Lampung Tengah agar Beliau dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan baik. Pemberian fasilitas tersebut harus berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan tetap menjunjung tinggi aspek efektivitas pengeluaran kas daerah serta menghindari terjadinya double pembiayaan”.
Namun demikian, apa yang terjadi adalah ditemukan masalah kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono sebesar Rp.74.800.000,- dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2021. Hidayat menambahkan bahwa, temuan ini disebabkan oleh tunjangan transportasi yang tetap diterima oleh Ketua DPRD Lampung Tengah meskipun yang bersangkutan sudah diberikan fasilitas Kendaraan Dinas Roda Empat Honda/CR-V AT 2.0.
“Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan ini memang tidak memahami peraturan atau paham tapi pura-pura tidak paham. Seharusnya sebagai Ketua DPRD dia dengan penuh kesadaran menolak double pembiayaan seperti itu. Saya menduga tidak hanya tunjangan transportasi saja, tapi tunjangan bahan bakar diterimanya juga.”
Sungguh ironis hal ini terjadi dalam kondisi keuangan daerah Kabupaten Lampung Tengah yang masih berdarah-darah.
“Kita sama-sama tahu Pemerintah Daerah masih berjuang keras untuk memperbaiki infrastruktur jalan agar lebih layak dipergunakan oleh masyarakat, tapi mengapa anggaran daerah dihambur-hamburkan untuk hal-hal seperti ini” sesal Hidayat.
“Saya berharap agar temuan BPK ini sudah ditindaklanjuti oleh Saudara Sumarsono dan pihak-pihak terkait lainnya. Semoga Rekan-Rekan LSM, Penggiat Anti Korupsi, dan Jurnalis, dapat ikut mengawal perkembangan permasalahan ini, agar kejadian-kejadian pemborosan dan Kebocoran Anggaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah seperti ini, kedepannya dapat diminimalisir” tutup Hidayat. (Red)