Ketua DPW A-PPI Sumut Apresiasi Tangan Dingin Kajati Dan Kapolda Sumut Membangun Restorative Justice Antara Erlina Zebua Dan Sowanolo Laia

Medan // Mediahumaspolri.com

Nias Selatan (Sumut) Kasus hukum yang tengah dialami Erlina Zebua atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erlina Zebua ini pun tengah ditangani oleh Kejari nias selatan Sumatera Utara. Berhubung kasus ini sangat viral dan menyita perhatian publik, Kajati Sumut Idianto bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua Selasa (23/05/2023).

Dilansir dari SindoNews86.com,
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kapolda Sumut dan Kajatisu pun melaksanakan Restorative Justice (RJ) mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban.

“Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Selasa (23/5/23).

Sementara itu, Kejati Sumut, Idianto, berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

“Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat kedepan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa,” kata Kajati Sumut.

Untuk diketahui, Kasus penganiayaan ini berawal dari sengketa Tanah yang berimbas terhadap Kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial Dimana ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.

Respon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto SH MH hadir langsung ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa dan alhasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Hasil tangan dingin atas kinerja dari kedua pimpinan penegak hukum di sumatera utara ini (Kajatisu dan Kapoldasu), membuat
Ketua Dewan Pimpinan wilayah Asosiasi Persatuan Pers Indonesia (DPW A-PPI SUMUT) OPELISMAN GIAWA S.H acungkan jempol dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejatisu dan Kapoldasu. Opelisman mengatakan apa yang telah dicapai oleh pimpinan penegak hukum ini membawa dampak positif bagi masyarakat terutama dalam menangkis opini-opini publik dan berita viral negatif di media sosial.

Disamping itu, Opelisman juga menyentil beberapa pejabat publik dan penegak hukum yang ada di nias selatan. Pihaknya mengatakan bahwa sebenarnya banyak Wakil Rakyat di Nias selatan, Pejabat pejabat penting yang bisa memberikan kepedulian terhadap Masyarakatnya yang ingin mendapatkan keadilan, Penegak-penegak Hukum di wilayah pemerintah Nias selatan dan wakil rakyat kok diam saja. Tidak salah sebenarnya mereka membantu menyelesaikan permasalahan ini tanpa turun tangan Pimpinan Kapoldasu/Kajatisu untuk menjembatani, mendamaikan dan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur Restoratif Justice.

“Saya sangat Apresiasi kinerja Kapoldasu Bapak Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Kejatisu Bapak Idianto yang dapat langsung turun tangan dalam perkara ini sehingga permasalahan ini bisa selesai dan tuntas. Terimkasih Pak Kapoldasu dan Kajatisu, Bapak telah memberikan keadilan bagi masyarakat kecil,” Ungkap Opelisman Giawa. (Marg)

Pos terkait