Ketua DPW II L-KONTAK : Masih Banyak Daerah mengabaikan Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Negara (BGN)
Media Humas Polri.Com.Luwu( Sulsel).Isnurandi Iskandar, Ketua Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) sangat menyayangkan jika masih ada beberapa Daerah Kabupaten/Kota yang mengabaikan Persyaratan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Andi sapaan akrab Isnurandi Iskandar mengatakan,Pada Media Ini 16/12/2022. dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pembangunan gedung merupakan pekerjaan konstruksi yang sistem pengelolaan anggaran mengharuskan didampingi oleh Penanggungjawab Teknis dari Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Dijelaskan Andi, pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tersebut, juga dijelaskan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang nantinya bisa digunakan sebagai acuan dalam mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan lingkungannya.
“Pedoman Teknis itu bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan lingkungannya,” ungkapnya.
Andi menambahkan mendirikan banguan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstriksi, pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK).
“Berdasarkan hasil monitoring kami, tahun 2021 kemarin, masih banyak daerah yang pelaksanaannya tidak mendapat bantuan teknis berupa tenaga Pengelola Teknis dari Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan teknis, padahal aturan sudah jelas,” katanya.
Ketua DPW L-KONTAK wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur ini sangat berharap agar seluruh kabupaten/kota diwilayah Luwu Raya untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan lagi ada tahapan yang tidak dilalui, sehingga dugaan Mark-up dan kesalahan administrasi tidak terjadi kemudian,” tutupnya.(Tim MHP)
EDITOR: MUKHTAR KAPERWIL :SULSEL