Ketua FKUB Sulawesi Utara minta aparat tindak tegas perusak tempat ibadah.
Desa tumaluntung kab. Minahasa Sulawesi Utara tepatnya minggu 24-10-2021 terjadi perusakan rumah tempat peribadahan di Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa, perihal tersebut dikecam oleh Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara. Pdt Lucky Rumopa Menyampaikan kecewa dengan kejadian ini, apapun alasan dan argumentasinya, merusak tempat ibadah orang lain adalah kekeliruan besar.
Sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin semua orang dalam hak bernegara, dan meyakini iman masing-masing.
Kita di Sulut percuma disebut toleransi kalau masih terjadi praktik-praktik seperti itu. Toleransi ini adalah menerima perbedaan, apalagi dalam aspek beragama, ucap Lucky Rumopa, lalu dia meminta kepada aparat keamanan untuk menelusuri dan menghukum tanpa terkecuali siapapun oknum yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Memang, kata Rumopa, kasus rumah ibadah di Desa Tumaluntung sudah berlangsung lama
Itu bukan gereja, namun rumah dijadikan tempat ibadah. Tapi tetap tidak boleh dirusak, Ketua FKUB pdt. Lucky mengakui ada aturan SKB dua menteri yang mengharuskan pendirian rumah ibadah mendapat persetujuan minimal 90-an kepala keluarga di lokasi sekitar.
Tetapi semuanya bisa dikomunikasikan dengan baik. Apalagi masyarakat Sulut dengan kearifan lokal yang menjunjung tinggi keberagaman dalam perbedaan keyakinan,” ujar Ketua FKUB pdt. Lucky
mengimbau kepada para tokoh agama melakukan musyawarah bersama pemerintah dan warga sekitar jika memang berencana membangun tempat ibadah. Penegasan Ketua FKUB Pdt. Lucky, kita harus berhati hati Agar nanti tidak diboncengi pihak-pihak tertentu yang ingin merusak kedamaian di bumi nyiur melambai. “MHP-riv”.