Media Humas Polri//Kabupaten Cirebon
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang kini memasuki agenda Persidangan menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, Sunjaya didakwa telah melakukan penerimaan Gratifikasi senilai 53 Milyar ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Cirebon yang ia terima dari para Pejabat Pemerintahan dan diluar Pemerintahan.
Beberapa Saksi yang telah diperiksa dalam persidangan diantaranya para Pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pensiunan Pejabat, adapun peran Saksi tersebut seperti menjadi mediator dalam tindak gratifikasi terkait promosi jabatan, iuran, dan lainnya.
Ketua Forum Wartawan Cirebon (FWC), Jarot, memberikan tanggapan terkait hal tersebut, ia mengatakan siapapun yang terlibat dalam kasus TPPU akan segera mendapatkan konsekuensinya.
“Siapapun yang terlibat didalamnya, pasti akan segera menerima konsekuensi dari perbuatannya” katanya (05/04/2023).
Jarot juga menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam menindak mereka yang terlibat dan berharap agar tidak hanya penerima gratifikasi saja yang diberikan hukuman, tetapi pemberi dan semua yang terlibat harus diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya mendukung penuh KPK dalam kasus ini, jangan tebang pilih, semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU Tipikor, jangan hanya penerimanya saja, tapi pemberi gratifikasi nya juga harus dihukum, pokoknya Babad Habis” tegas Jarot. (Didi.S)