*MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON*
Masyarakat dan Media sosial (medsos) ramai membicarakan prosedur pembuatan SIM yang sulit dan harus ada sertifikat kompetensi. Hal ini pun dikomentari Ketua Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia Eddy Suzendi Ama PKB SH.
Menurutnya, SIM adalah legitimasi dari kompetensi. Artinya, SIM dapat diberikan ketika orang tersebut telah dinyatakan kompeten. Betapa tidak, orang disebut kompeten jika tidak di edukasi dan diuji kompetensinya.
“Permasalahan disini adalah pendidikan dan latihan bagi para pengemudi yang harus segera dibangun dan disiapkan oleh kepolisian,” kata Eddy, kepada Awak Media Humas Polri ( 17/07/2023 ) sambil Beliau pun Menunjukkan Majalah Edukasi Pembelajaran Berkendara Bermotor dengan tema berjudul “STOP KEMATIAN DI JALAN RAYA”.
Majalah ini sebenarnya Sengaja Saya Buat Agar Masyarakat Bisa Mendapatkan Edukasi Secara Baik Saat Berkendara Di jalan raya dan juga bisa belajar mengetahui tentang Rambu-rambu jalan raya. Serta tahu bagaimana Resiko-resiko berkendara saat memacu kendaraan dengan kecepatan yang melebihi batas Maksimal.
Sebab, kata Eddy, itu amanah Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, mulai dari pasal 5 sampai dengan pasal 200, ditambah dengan Impres no 4 tahun 2013 tentang dekade aksi keselamatan jalan, kemudian, Perpres no 1 tahun 2022 tentang RUNK kepolisian yang bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada para pengemudi.
“Dengan demikian kepolisian sudah seharusnya segera mendirikan tempat-tempat pelatihan bagi para pengemudi di tiap daerah, yang bekerja sama dengan para stake holder terkait di dalam RUNK,” terangnya.
Disamping itu, lanjut Eddy, perlu juga adanya bantuan atau CSR dari setiap Agen Pemegang Merek (APM). Artinya, mereka jangan hanya terus-menerus memproduksi kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Akan tetapi, mereka wajib peduli untuk turut serta membangun SDM para pengemudi.
“Alasannya, sudah terlalu banyak korban sia-sia dijalan raya karena kelalaian, kebodohan, dan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan angkutan yang mengabaikan keselamatan nyawa manusia.
Eddy menjelaskan, bahwa proses pembuatan SIM harus dipermudah. Namun, pendidikan dan latihan untuk para pengemudi wajib dilaksanakan, karena ini untuk keselamatan nyawa manusia dan pelaksanaan uji kompetensi untuk memastikan pengemudi tersebut sudah kompeten.
Karena pengemudi adalah profesi, sebagaimana Perpres no 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pada pasal 7, ayat (1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. (2) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Standar Kompetensi Kerja internasional;
dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.SK No 132428 A
“Ketika pengemudi adalah profesi, maka wajib mengikuti pendidikan vokasi, agar SDM pengemudi bisa dihargai sejajar dengan pilot dan nahkoda. Tidak seperti saat ini, yang hanya diposisikan sebagai kuli angkut semata, yang akhirnya berprilaku ugal ugalan, tidak memperhitungkan keselamatan nyawa manusia dan tidak memiliki rasa bertanggung jawab karena tidak pernah di edukasi,” jelasnya.
“Jadi, bukan kesalahan pengemudi, akan tetapi pelaksanaan edukasi yang terabaikan. Untuk itu semua kami menyambut baik dengan program yang sedang di buat oleh korlantas Polri terkait edukasi pengemudi mengacu kepada PP RI no 31 tahun 2006 Tetang pelatihan Kerja Nasional,” imbuhnya”
Menurutnya, ada tiga pilar pembangunan SDM kompeten, yakni, standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi, dan sertifikasi kompetensi oleh badan Independen yaitu BNSP sebagaimana PPRI No 10 thn 2018 ttg BNSP.
Korlantas Polri sedang menyusun kurikulum, dan melatih para instruktur dan sekaligus mendirikan tempat – tempat pelatihan di tiap daerah adalah bukti keseriusan kepolisian dalam membangun SDM dibidang mengemudi.
Jadi kedepan sudah tidak ada lagi lembaga lembaga pelatihan yang menjual sertifikat. Saya setuju proses SIM harus di permudah sebagaimana himbauan bapak Kapolri, akan tetapi harus dilaksanakan pendidikan dan latihan dan uji kompetensi sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 269 thn 2014 tentang SKKNI Pengemudi.
“Semoga semua bisa terselenggara dengan baik agar nyawa sia-sia di jalan raya tidak terus menerus berjatuhan dan menuju pengemudi yang Kompeten,” pungkasnya.”. (Didi.S)