Ketua JMSI Rowandri Angkat Bicara Terkait Penanganan Kasus Pengeroyokan Di Pucuk Rantau Kuansing
Media Humas Polri||Kuansing
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Rowandri menilai kasus pengeroyokan yang terjadi di kantor pabrik CV. Adipa mekahara termasuk tindakan kriminal. Ia menilai, tindakan seperti itu, perlu diberantas di bumi berjuluk pacu jalur Kuansing.
” Iya, ia saya melihat kejadian pengeroyokan itu termasuk tindakan anarkis. Ini perlu di berantas, tindakan anarkis bergaya premanisme di Kuansing. Saya percaya Polres Kuansing dapat menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegas Rowandri ketua JMSI Kuansing kepada media (24/5/2024) sore.
Roan, mengatakan, kejadian itu tidak boleh tumbuh di Kuansing. Kabupaten Kuansing, merupakan negeri yang menganut norma- norma adat istiadat yang syarat dengan nilai. Setiap persolan itu, seharusnya yang di selesaikan, dengan cara baik – baik. Apalagi, perusahaan itu, niatnya cukup baik, untuk berinvestasi di negeri Kuansing. Tumbuhnya, dunia usaha di Kuansing, akan bermanfaat untuk Kuansing, terutama menyangkut penyerapan tenaga kerja.
“Saya, saya menilai kejadian itu, termasuk penghalangan terhadap dunia usaha, berapa banyak orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, jadi terganggu, merasa was- was dalam bekerja, karena tindakan penyerangan dan pengeroyokan itu,” ungkap Rowandri yang diketahui pimpinan media online di Kuansing.
Selain itu, Rowandri, menilai langkah – langkah polres Kuansing dalam penanganan kasus ini, telah sesuai dengan standar operasi. Hanya saja, para saksi terkait kasus itu, ketika di panggil datang, tidak memenuhi panggilan, saya kira itu, yang membuat penanganan kasus tersebut terkesan lambat. Mari kita percayakan saja penanganan kasus ini, kepada pihak yang berwajib.
” Saya nilai penanganan kasus itu, sudah sesuai prosedur, tidak perlu ada pertentangan pendapat dalam kasus ini, apalagi antara aktifis dan awak media, mari kita letakkan posisi kita sesuai dengan bidang kita masing- masing,” cetus Rowandri. ( Syafrinal )