Media Humas Polri // Brebes
Bantuan dari Kementrian Pertanian (Kementan), Untuk Program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Mandala Yuda,Pada tahun 2014,Di duga dikorupsi oleh ketua kelompok tani berinisial KR warga RT 002 RW 007, Dukuh Menggala, Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dana bantuan Program Unit Pengolahan Pupuk Organik tahun 2014 yang diketahui sebesar 200 juta digunakan untuk membeli Sembilan ekor sapi,kandang sapi,gedung tempat pengolahan pupuk organik,Satu unit mesin pencacah rumput dan satu sepeda motor jenis roda tiga.
Namun semua bentuk bantuan tersebut sudah tidak ada dan diduga dijual oleh KR sebagai ketua kelompok tani Mandala Yuda Dengan alasan para anggota kelompok tani tidak ada yang mau memeliharanya.
Dari Sembilan ekor sapi bantuan tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, Bahkan sepeda motor jenis roda Tiga dan Satu set mesin pencacah rumput juga sudah tidak ada,Hanya tinggal kandang sapi yang kosong.
Dari hasil penelusuran Awak Media pada Senin (17/04/2023) Menemui ketua kelompok tani yang diduga yaitu KR dirumahnya KR mengaku telah menjual Sembilan ekor Sapi, Motor roda Tiga dan Mesin pencacah rumput. Uang dari hasil penjualan Sembilan ekor sapi mesin pencacah rumput dan motor roda tiga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan aturan,Harusnya sapi tersebut berada di kandangnya,Karena untuk pengolahan pupuk organik bukan untuk dijual belikan.Sampai saat ini belum ada instansi terkait untuk menindak lanjuti dugaan korupsi Bantuan program UPPO. (Sugeng)