Ketua Komite SMPN 46 Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli Berbagai Kebutuhan

Ketua Komite SMPN 46 Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli Berbagai Kebutuhan

Media Humas Polri|| Pekanbaru

Bacaan Lainnya

Ada ada saja kelakuan ketua komite ini di setiap tahun ajaran baru, selalu membuat orang tua / wali murid terbebani.

Kenapa tidak ?, ketua komite yang terbentuk tanpa anggota ini, pada PPDB (penerima peserta didik baru) tahun 2023 saja, ia mewajibkan para peserta didik baru untuk membayar uang ruang kelas sementara.

Disaat itu, ruang kelas dalam tahap pembangunan. Namun nilai cukup fantastis yang notabene-nya di sekolah negeri, perorangan dikutip Rp.1,5 Juta dengan beban sebanyak 90 peserta didik baru.

Anggaran tersebut tidak ada hingga saat ini penjelasan secara merinci kehadapan publik di tubuh komite maupun ke pihak sekolah dari hasil kutipan Rp.1,5 Juta per-orang dengan jumlah peserta didik 90 orang.

Kuat dugaan uang pungutan tersebut dimanipulasi secara pribadi oleh oknum Ketua Komite SMPN 46 Pekanbaru, dan terindikasi oknum Kepala Sekolah menikmati hasil pungutan dikala itu.

Tak sampai disini, belum adanya kejelasan terkait pungutan ditahun 2023 lalu sebesar Rp.1,5 Juta per-orang dengan jumlah peserta didik sebanyak 90 orang tersebut, funtistis total nilai yang dipungutan kurang lebih Rp.100 Juta.

Pada akhir Tahun Ajaran 2024, lagi dan lagi dugaan pungutan yang juga dibebankan kepada siswa Kelas IX akhir, dengan modus Kenang-kenangan untuk sekolah.

Kenang-kenangan dimaksud dari sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, dikutip uang Rp.40 ribu per-peserta didik kelas akhir guna membeli atau pengadaan sound sistem.

Namun kenyataannya uang yang terkumpul dengan total Rp.4 Juta itu membias tak jelas, “jangankan soundsystem pak, micropon saja tak dibeli.” Ungkap salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya.

Ditanyakan kepada majelis guru, salah seorang mengungkapkan bahwa sekolah telah memiliki soundsystem. Tentu tidak perlu membeli soundsystem baru.

Ada saja alasan komite meminta sumbangan terhadap orang tua / wali murid atas dalih melengkapi perlengkapan ataupun fasilitas sekolah, seperti pembangunan mushollah, kipas angin, pembuatan pos Security, dan sebagainya.

Lalu, apa fungsi Dinas Pendidikan dan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ?. Jika sarana prasarana sekolah di bebankan kepada murid, tentu dugaan semua ini persetujuan Kepala sekolah yang bekerjasama dengan Oknum yang menyebut dirinya Ketua Komite.

Laporan penggunaan dana tidak ada. Pertanyaannya, kemana uang pungutan yang di kumpulkan oknum ketua komite SMPN 46 Pekanbaru tersebut ?.

Salah seorang praktisi hukum, Said Ahmad Kosasih SH. MH, menanggapi bahwa Komite tidak bisa memungut biaya kepada wali murid dalam bentuk apapun.

“Komite tidak bisa memungut biaya kepada wali murid dalam bentuk apapun. Ini pungli ! dan ini harus di tindak tegas, Laporkan ke Saber Pungli, Polri, Inspektorat dan Kejaksaan, saya akan dampingi.” Ujar said.

Jumat (16/08/2024) Joni Sukanda SE, selaku Ketua Komite SMP Negeri 046 Pekanbaru dalam audiensi dengan wartawan menjelaskan semua tudingan dugaan yang dituduhkan terhadapnya selaku Ketua Komite yang di SK-kan oleh Kepala SMP Negeri 046 Tuah Karya Kota Pekanbaru, Dr H Kazwaini MAg.

Terkait soundsystem ia membenarkan adanya penggantian kepada Kepala SMPN 46, “tanpa konfirmasi beliau ternyata sudah beli duluan pak, jadi sepakat dan soundsystem itu yang diberikan ke Pak Kepala dari sisa dana pengadaan soundsystem yang komite anggarkan lebih kurang 1.5 juta dari 4 juta. Karena terpakai untuk keperluan lainnya tak terduga dalam pelaksanaan perpisahan.”

“Itu iuran perpisahan Rp.200.000,-persiswa dengan jumlah keseluruhan 100 siswa. Sedangkan total rincian kebutuhan perpisahan hampir 20 juta. Jadi yang Dana Tak terduga, terpakai dari dana Soundsystem yang 4 juta, sebesar Rp.2.3 jutaan.” Ujar Joni didampingi salah seorang majelis guru, Nurhasnah Harahap mewakil pihak Sekolah bertempat diruang rapat Kepala SMPN 46 Tuah Karya Kota Pekanbaru.

Dilanjut Ketua Komite, “belum lagi anggaran pembangunan Pos Satpam yang rinciannya menelan anggaran sebesar 11 Jutaan, dan itu masih terhutang pak.”

“Soal Dana BOS saya tidak tahu pak, tanya langsung dengan Pak Kepsek. Insyaallah nanti saya atur jadwal temu dengan beliau, sekarang beliau lagi ada keperluan dinas ke Kantor Disdik di Air Hitam, Kota Pekanbaru.” Tutur Joni Sukanda.

Dipertanyakan kepada pihak Sekolah terkait jumlah peserta didik dan Dana BOS SMPN 046, Nurhasnah Harahap mewakili Pihak Sekolah tidak dapat menjawab. “Peserta Didik lebih kurang 520 orang, Soal Dana BOS Itu sama pimpinan, saya tidak paham pak.” Pungkasnya didampingi Ketua Komite SMPN 046 Tuah Karya Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui referensi dilansir dari wikipedia, Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.

Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah.

Sekolah menggunakan Dana BOS untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut :

– Penerimaan Peserta Didik baru

– Pengembangan perpustakaan

– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

– Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

– Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

– Pembiayaan langganan daya dan jasa

– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

– Penyediaan alat multimedia pembelajaran

– Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

– Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

– Pembayaran honor.

Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.(Syofriandi)

Pos terkait