Ketua Komunitas Pepeling Meminta APH Tuntaskan Ungkap Mafia Tanah di Kabupaten Lebak

Ketua Komunitas Pepeling Meminta APH Tuntaskan Ungkap Mafia Tanah di Kabupaten Lebak

Mediahumaspolri.com // Lebak

Bacaan Lainnya

Dugaan terjadinya Maladministrasi (kesalahan/cacat administrasi) dan diduga telah terjadi Kolusi di Bapenda Lebak pada tahun 2018 dalam perubahan Balik nama/Mutasi/pemecahan SPPT PBB P-2 NOP 36.02.030.002.048-0024.0 luas 9475m2 an. Johan dwiyantoro berubah menjadi 2 (dua) bidang Sppt dengan luas 5100m2 (untuk blok dan Persil yang sama) dan 3475m2 untuk blok dan Persil 048-0057 menjadi atas nama TB. Dedy Djaenudin alamat Serang, kini semakin terang benderang.

Kesalahan tersebut terbukti dari hasil Audit RIKSUS Inspektorat nomor 700/26-LHP.ADTT/ITDA/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Perkembangan Laporan Ombudsman agenda : 011914.2020 yang telah menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada petugas yang bersangkutan.

Namun disayangkan perbaikan kesalahannya belum dilakukan (dikembalikan) oleh Bapenda Lebak hingga tahun 2022 ini.

Saat ditemui wartawan MHP dirumahnya, di Jl. Nasional III Kampung Bayah Tugu Desa Bayah Barat Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Jum’at ( 17/5/2022), Ketua Komunitas PEPELING Johan Dwiyantoro mengaku telah mengantongi bukti dari A sampai Z dalam dugaan praktik Mafia Tanah yang melibatkan banyak pihak dan terorganisir, mengambil hak orang lain dengan cara menipu, Mutasi / balik nama SPPT PBB hingga pembuatan / balik nama Sertifikat di BPN.

Kepada wartawan MHP Johan juga menjelaskan bagaimana proses itu bisa terungkap? begini cara yang mereka melakukan;
1. Tahun 2014 mereka merayu pemilik tanah utk bertransaksi, dan menyerahkan sertifikat asli ke Notaris
2.Tahun 2015 – mereka menipu pembayaran transaksi dengan “Cek kosong” tidak bisa dicairkan. – pihak pemilik tanah diintimidasi (kriminalisasi) dilaporkan ke Polda Banten sehingga diproses lama lebih 3 (tiga) tahun penyidikan, tujuannya supaya pemilik tanah lelah cape dan menyerah). – Sertifikat yang asli diambil upaya paksa oleh oknum anggota Brimob bersama preman-preman, Pemasangan Plang nama di lokasi, 3. Tahun 2018, dengan sertifikat hasil pengambilan upaya paksa, mereka melakukan balik nama/mutasi SPPT PBB-P2 bekerjasama dengan Oknum BAPENDA (maladministrasi dan kolusi), 4 . Tahun 2020, dengan adanya SPPT PBB mereka melanjutkan proses membuat / balik nama SHM 279 di BPN Lebak.

“Modus yang dilakukan mereka dengan cara merayu, mengiming-imingi, janji manis harus menyerahkan Sertifikat ke Notaris (dan diduga telah menipu dengan pembayaran “Cek Kosong”), terjadi Kriminalisasi, rekayasa surat Akta Jual-beli / peralihan garapan (padahal tidak terjadi/palsu/Fiktif), Balik Nama/Mutasi SPPT PBB di Bapenda dan melanjutkan pembuatan / Balik Nama Sertifikat HM279 di BPN Lebak,” beber Johan.

Johan berharap, pihak APH
melakukan rekonstruksi bagaimana proses perubahan balik nama/Mutasi/Pemecahan SPPT PBB P-2 NOP 36.02.030.002.048-0024.0 luas 9475m2 an. Johan Dwiyantoro berubah menjadi Luas 5100m2 dan 4375m2 atas nama TB. Dedy Djaenudin pada tahun 2018, hingga perubahan balik nama SHM279 pada tahun 2020, dan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan hingga tuntas, serta meminta Sertifikat no. 279 disita diamankan oleh Polri karena menjadi objek perkara laporan polisi ( LP ) no. 78 dan no. 103.

Ketika wartawan Media Humas Polri ( MHP ) coba mengkonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Lebak Hari Setiono, melalui pesan WhatsApp Tgl. 27 Mei 2022 untuk minta keterangan bahwa sudah sejauh mana proses kasus terkait dugaan terjadinya Maladministrasi dan Kolusi di Bapenda Lebak pada kasus perubahan balik nama/Mutasi/pemecahan SPPT PBB p-2 NOP 36.02.030.002.048-0024.0 tahun 2018, hingga pemberitaan ini hanya terlihat dibaca dan tidak ada tanggapan atau bantahan dari kepala Bapenda Lebak.

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait