Ketua Kongres Advokasi DKI Jakarta,Rudi Kabunang,SH.,MH.,Cli Mengapresiasi Kinerja Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Astri & Lael
Media Humas Polri || NTT
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto, Rabu (27/4/2022).
Penyidik telah menemukan beberapa alat bukti baru dan telah menetapkan seseorang karena perbuatannya sebagai tersangka, yakni berinisial IU,” kata Krisna.
Untuk diketahui, beredar nama tersangka IU yang merupakan seorang PNS. Perempuan berusia 32 tahun ini diketahui adalah istri dari tersangka Randy Badjideh dengan nama lengkap Irawaty Astana Dewi Ua yang beralamat di Kelurahan Penkase Oelete, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang dan dijadwalkan mulai disidang pada 11 Mei 2022 mendatang.
Nama ADV.Rudi Kabunang,SH.,MH.,Cli yang tidak asing lagi di dunia pengacara,beliau mengapresiasi kinerja Polda NTT yang berhasil mengungkap Tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak.Rudi Kabunang menyarankan agar polisi menerapkan pasal berlapis.Logika kita tidak mungkin ada pembunuhan biasa atau pembunuhan seketika,”ungkap Rudi,dalam keterangan Rabu 28 April 2022.
Saya menyarankan atau memberi sumbangan pemikiran kepada Kapolda NTT/penyidik agar terapkan pasal 338 dan 340 KUHP Seca berlapis.
Hingga saat ini pihak kepolisian Polda NTT,Menetapkan tersangka baru dalam peristiwa keji tersebut.Sebut Rudi Kabunang,kepada BPK Kapolda NTT patut di apresiasi karena mencapai sebuah keberhasilan.
Kita apresiasi pencapaian yang sudah ada saat ini,Namun demikian saya mendukung Polda NTT untuk terus mendalami kasus ini bisa terungkap dan mendapat hukuman setimpal,”harapan ADV.Rudi Kabunang.**(M/MHP)