Ketua LKBH(Lembaga Kosultasi Bantuan Hukum)sebut perdamaian perzinahan di Desa suka makmur cacat hukum

Ketua LKBH(Lembaga Kosultasi Bantuan Hukum)sebut perdamaian perzinahan di Desa suka makmur cacat hukum

Aceh Singkil – Mediahumaspolri.com – Ketua LKBH(Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) HITLER TUMANGGER. Bara Perdana Sakti, Pos BAKUM provinsi aceh. Telah melaporkan terkait kasus perbuatan mesum. kepada Dinas Syari’at Islam WH aceh singkil, yang diduga melakukan perzinahan di Desa sukamur. kecamatan gunung meriah.kabupaten aceh singkil.

Bacaan Lainnya

Adapun pelaporan kasus perzinahaan tersebut.
Karna sudah di lakukan perdamaian oleh kepala gampong sukamakmur,SALMEN BERUTU dan kawan kawan, persoalan perdamaian ini di lakukan oleh kepala gampong sukamakmur SALMEN BERUTU .di nilai dari Qanun syari’at islam yang berlaku di wilayah aceh adalah cacat hukum (sesuai surat perdamaian serta bukti buktinya).

Kasatpol PP serta WH (wilayah Hisbah) Kabupaten aceh singkil, melalui kabit humas pengawasan syari’at islam, (Rully Suhaidi. SKM.) Menerima surat laporan dari HITLER TUMANGGER. SH. Sebagai kuasa hukum dari ibu ibu persatuan wiritan dan pengajian serta masyarakat gampong Sukamakmur. Kecamatan Gunung meriah. Kabupaten aceh singkil. Provinsi aceh.

HITLER TUMANGGER memberikan surat laporan terkait kasus mesum dan perzinahan kepada Kadis Syari’at Islam, kabupaten Aceh Singkil. ASLINUDDIN. Spd di singkil.

Rabu, Tanggal,6-oktober,2021.
Kabupaten aceh singkil.
Provinsi aceh.

Kabid pengawasan RULLY SUHAIDI. SKM. Mengatakan kepada kuasa hukum dan sekali gus pelapor, mengenai kasus mesum dan perzinahan di Gampong Sukamakmur. Kecamatan Gunung meriah. Kabupaten aceh singkil. akan segera di proses karna di nilai cacat hukum. Walaupun sudah di laksanakan perdamaian di Gampong Sukamakmur.
Setelah saya pelajari dari laporan ketua LKBH. Ini HITLER TUMANGGER. Adalah cacat hukum karna unsur tidak lengkap dan di temui banyak kejanggalan kejanggalan.

Penyampaian Penegak hukum syari’at Islam di provinsi aceh, harus benar benar kita laksanakan dan sanksi harus di terapkan dan di jalankan walau terhadap siapapun yang melanggar hukum ZINAYAH tegasnya

HITLER TUMANGGER Sebagai kuasa hukum mengatakan: mengenai kasus hukum perzinahan antara PONIJAN dan FIKI ANGGRAINI tersebut, harus benar benar di ungkap kembali dan di jatuhi hukuman sesuai Qanunu no. 6 tahun 2014.pelaku harus di hukum cambuk, sebagai efek jera terhadap pelaku dan sekaligus sebagi pembelajaran bagi orang lain,serta dapat membersihkan nama baik Kampong Sukamakmur dari perbuatan tercela tersebut ujarnya.

HITLER TUMANGGER sebagai kuasa hukum menyampaikan surat tembusan kepada Dinas Syari’at Islam dan kepala SATPOL – PP dan WH.provinsi Aceh terkait pelanggaran hukum Syari’at Islam yang sedang terjadi tersebut.

Keterangan HITLER TUMANGGER. SH.(LKBH Bara Perdana Sakti) Kepada mediahumaspolri Aceh.

Wartawan aceh

Amry

Pos terkait