Ketua LSM BARAK NKRI Dan Beberapa Angotanya Pertanyakan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Beringin OKUS
Media humas polri || Oku Selatan
Sehubungan ditemukannya kasus dugaan penyelewengan Dana Desa, Di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan, tahun anggaran 2020 -2021-2022 oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK-NKRI beberapa waktu lalu dan menyerahkan berkas laporan dugaan kasus korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Oku Selatan.
Ketua & Pengurus LSM-BARAK NKRI sambangi sekaligus pertanyakan perkembangan dugaan kasus penyelewengan DD tersebut ke pihak Kejaksaan.
Ketua LSM BARAK-NKRI Oku Selatan Misyadin mengatakan kedatangan dirinya berserta para pengurus ke kantor Kejari Oku Selatan, tak lain selain bersilaturahmi dengan pihak Kejaksaan juga mempertanyakan laporan perkembangan dugaan kasus penyelewengan DD yang telah diserahkan pihaknya ke Kejari sejak tanggal 07 Februari lalu.
“Kedatangan kami kesini, selain bersilaturahmi juga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah kami masukan ke pihak Kejari dalam kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Tanjung Beringin anggaran 2020-2021-2022” ujarnya.
Menurut Misyadin berkas laporan dugaan kasus penyelewengan DD tersebut sudah diserahkan pihaknya sejak dua minggu lalu. Sehingga, sesuai protap Kejaksaan terhitung 14 hari laporan yang diberikan dapat kembali dipertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang diberikan tersebut.
“Terhitung 14 hari berkas laporan diberikan ke kejaksaan, kami datang kembali untuk bertanya sejauh mana pihak kejaksaan melakukan proses dugaan korupsi yang kami serahkan” tegas Misyadin
Menurutnya hasil pertemuan dirinya dengan Kasi Intel Kejaksaan, menerangkan bahwa laporan dari LSM BARAK-NKRI sudah diterima pihak Kejari Oku Selatan per tanggal 07 Februari lalu. Dan saat ini berkas tersebut, masih dalam meja Kepala Kejaksaan (Kajari) Oku Selatan.
“Dari hasil pertemuan dengan Kasi Intel dijelaskan berkas laporan sudah diterima pihak Kejaksaan sejak 07 Februari lalu, dan berkas tersebut masih di meja Kajari”.
Selain itu, mengingat laporan tersebut baru masuk kemungkinan berkas laporan dugaan kasus yang diberikan belum di disposisikan kejajaran nya yang akan menangani kasus tersebut.
“Kemungkinan berkas laporan yang sudah masuk menunggu didisposisikan mungkin ke Kasi Intel atau ke Kasi Pidsus”.
“Berkas sudah masuk ke Kejaksaan, namun masuk dalam daftar tunggu. Kami percaya ke pihak Kejaksaan, laporan kasus korupsi yang diberikan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku”
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Oku Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan inti kedatangan rekan kami LSM BARAK tadi melakukan koordinasi sekaligus menjalin silaturahmi.
Selain itu, tadi juga pihak LSM BARAK melakukan koordinasi tentang permasalahan di desa, dan menanyakan laporan terdahulu yang mereka masukan ke pihak Kejaksaan.
Menurut Aci, sudah kami beri jawaban bahwa berkas mereka sudah kami terima, dan untuk laporan lebih lanjut masih witting list (daftar tunggu). Dan yang pasti akan kami tindaklanjuti laporan tersebut.
Namun pihak Kejaksaan belum dapat memastikan kapan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini dikarenakan beban berat sedang menanti dengan banyaknya penanganan laporan yang masuk ke Kejaksaan.
“Pihak kami belum dapat memastikan, kapan waktunya untuk menindaklanjuti laporan dari LSM BARAK, dikarenakan kami sedang banyak menangani laporan tindak pidana yang lebih dahulu masuk ke kami”. Terangnya.
(Ali Umar)