Muaradua || Media Humas Polri.com
Menindak lanjuti laporan LSM Barak NKRI OKU Selatan ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada tanggal 7 Februari 2023 ketua LSM Barak NKRI OKU Selatan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan 4 Agustus 2023 mengantarkan laporan tembusan dari pengaduan ke level yang lebih tinggi.
Saat dibincangi awak media ketua LSM Barak NKRI OKU Selatan, Misyadin menyampaikan “Setiap kita buat
laporan pengaduan pasti itu ada tembusannya, kalo kita buat ke Kejaksaan Negeri kita tembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan sampai ke Kejaksaan Agung. Pada kesempatan saya langsung yang mengantarkan nya sekaligus kita minta dipercepat prosesnya, mengingat di OKU Selatan banyak persoalan dana desa diduga realisasi nya tidak tepat sasaran,” jelas Misyadin.
Di tempat yang sama Misyadin menyampai kan “Untuk tembusan ke Kejaksaan Tinggi ini kita didukung dua LSM dan beberapa media, dan bentuk dukungan tertulis ditandatangani dan distempel masing masing oleh LSM dan media pendukung dengan harapan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan cepat tanggap dengan permasalahan dana desa. Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca pada anggaran 2020, 2021 dan 2022 sebagai temuan dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan harapan ini akan jadi pembelajaran bagi kepala desa yang lain,” ujar Masyadin.
Ketua GNPK RI OKU Selatan Tisna Buana membenarkan LSM Barak NKRI OKU Selatan. Tisna Buana mengantarkan tembusan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 04/08/2023.
Dengan adanya tembusan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan ini, agar dapat di proses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(Ali Umar)