Muara dua // Media humas polri
Mengingat kinerja yang begitu beratnya kajari Oku Selatan dalam beberapa bulan terakhir ini telah melakukan tindakan penegakan Hukum di bidang Tindak Pidana Korupsi dan hari ini masih tetap melanjutkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan Propinsi Sumatra Selatan Senin 27-02-2023.
Misyadin mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU Selatan yang saat Ini di Pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama, S.H, M.H di Bantu oleh Tim Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra, S.H Kasi Pidsus Julia Rahman, S.H Kasi Datun Hasan Ashari, S.H.
di masa kepemimpinan Kajari OKU Selatan Dr,.Adi Purnama,.SH.MH sudah beberapa kasus Korupsi yang berhasil terungkap diantara nya kasus Korupsi Dinas Pertanian Kasus Korupsi Pegawai Bank Sumsel Babel saat ini masih bekerja untuk penyelidik kasus Dana Desa 8% Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Selatan dan masih banyak laporan masyarakat dan LSM yang sudah mengantri menunggu giliran untuk di tindak lanjuti.
saya selaku Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan ” menyampaikan ucapan terima kasih dan meng apresiasi yang se tinggi tinggi nya kepada Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama,.SH,MH dan Tim yang telah berani untuk membuktikan bahwa Kejari OKU Selatan bekerja di bukti kan dengan ada nya pengungkapan kasus korupsi di kabupaten Oku Selatan di bumi serasan seandanan yang kita cintai ini ”
sekali lagi atas nama pribadi dan lembaga saya ” mengucapkan terima kasih dan tetap memberikan suport do,a restu Kepada Kajari OKU Selatan dan Segenap pegawai nya agar senantiasa sehat dan kuat dalam menjalankan tugas khusus nya untuk penindakan hukum di bidang Tindak Pidana Korupsi ”
dengan ada nya tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini akan memberikan contoh kepada pelaku pelaku yang masih menganggap korupsi itu biasa dan tidak akan tersentuh hukum untuk dapat berpikir dua tiga kali lagi untuk melakukan tindakan korupsi seperti ini
karena sudah banyak pelaku tindak pidana korupsi baik’ itu di Dinas perbankan dan mungkin penindakan terhadap kasus-kasus korupsi ini akan sampai ke penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa, Jadi untuk pengguna anggaran agar berhati-hati untuk menggunakan anggaran Negara karena uang itu milik rakyat dan ada pertanggung jawaban apa bila di kelola tidak sesuai aturan yang telah di rencanakan atau kasar nya di korupsi tindakan hukum akan menantti anda ujar MISYADIN selaku Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan dalam mengahiri perbincangan nya. (Ali U)