KETUA LSM GEMPUR SEBUT TIM INSPEKTORAT GOWA BEKERJA TIDAK PROFESIONAL DALAM MENANGGAPI KASUS DANA DESA TAMANNYELENG

KETUA LSM GEMPUR, SEBUT TIM INSPEKTORAT GOWA BEKERJA TIDAK PROFESIONAL DALAM MENANGGAPI KASUS DANA DESA TAMANNYELENG.

Media Humas Polri || Gowa

Bacaan Lainnya

keterangan ketua LSM GEMPUR ( Mallobasang Karaeng Sage ) dari awak media, bahwa laporan hasil Audit Tim Inspektorat Gowa ke Polres Gowa yang mengatakan dalam laporannya Tidak di temukannya Penyalagunaan ANGGARAN DANA DESA TAMANNYELENG dan DATA FIKTIF Tahun Anggaran 2017 – 2020.

Ketua LSM Gempur, menganggap kinerja tim Inspektorat Gowa tidak Propesional, khususnya yang menangani Kasus laporan Dana Desa Tamannyeleng yang sudah satu tahun lebih Saya laporkan tgl. 8 Agustus 2021. Sampai kasat reskrim mengeluarkan surat SP2HP, yang hasilnya tidak di temukan Penyalagunaan Anggaran dan data Fiktif dari hasil Audit Tim Inspektorat Gowa.

Ketua LSM Gempur, Minta dari pihak BPK Pusat untuk turun langsung menangani kasus Dana Desa Tamannyeleng, agar supaya Masyarakat dan penegak hukum semua tahu siapa yang benar. Laporan LSM Gempur ataukah Tim Inspektorat Gowa yang katanya tidak menemukan data Fiktif dan adanya kerugian Anggaran di lapangan.

Jadi Saya minta kepada Tim BPK Pusat, untuk turun langsung memeriksa kebenaran laporan Saya mengenai Penyalagunaan Anggaran Dana Desa tahun 2017 – 2020. Kerugian Negara sementara di duga yang Saya laporkan 3 Millyar lebih ini kegiatan angaran yang besar” belum termasuk kegiatan anggaran yang kecil”.

Ketua LSM Gempur, Penduduk Asli Desa Tamannyeleng. Jadi tidak mungkin asal melapor, kerna turun langsung pantau kegiatan anggaran Dana Desa Tamannyeleng. yang perlu di pertanyakan Kinerja tim Inspektorat Gowa Ada apa…? di tim Inspektorat Gowa sampai tidak menemukan Penyalagunaan Anggaran dan data Fiktif…..?

Ketua LSM Gempur minta BPK , untuk pemeriksa Tim Inspektorat Gowa yang menangani kasus laporan Dana Desa Tamannyeleng taun 2017 – 2020, agar semua bersama” turun kembali kelapangan, untuk membuktikan kebenaran laporannya yang mengatakan tidak menemukan adanya kerugian negara dan data Fiktif.

Perlu Pejabat yang berwenang dan masyarakat mengetahui bahwa ada 18 Poin yang Saya laporkan di antaranya :
1. Tahun 2017 ada 4 Poin kegiatan.
2. Tahun 2018 ada 7 Poin kegiatan.
3. Tahun 2019 ada 4 Poin kegiatan.
4. Tahun 2020 ada 3 Poin kegiatan.
Kenapa dari Tim Inspektorat Gowa sama sekali tidak menemukan dari 18 kegiatan yang di laporkan oleh Ketua LSM Gempur.
Ada Permainan apa ini……?

Saya sebagai Ketua LSM Gempur, meminta dengan sangat hormat, semua Tim Inspektorat Gowa yang turun memeriksa di lapangan / di lokasi tentang laporan Saya mengenai adanya dugaan korupsi Dana Desa Tamannyeleng Tahun Anggaran 2017 – 2020. Agar BPK Pusat dapat Memanggil dan Periksa Tim Inspektorat Gowa yang menangani kasus Desa Tamannyeleng.

Saya selaku Ketua LSM Gempur, sangat kecewa atas kinerja Tim Inspektorat Gowa yang menangani kasus laporan Saya. Tentang Desa Tamannyeleng. Yang sudah 1 Tahun lebih tidak ada kejelasan sama sekali. Kalau toh Tim Inspektorat Gowa merasa benar tidak menemukan Data Fiktif dan dan tidak adanya kerugian Negara. Mari kita sama” turun kelapangan / lokasi titik mana yang Tim Inspektorat Gowa datangi di lokasi.
( ISRAD BIJA / ZF )

Pos terkait