Media Humas Polri // Balikpapan
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan menggelar pertemuan dengan LSM KSPL Kaltim terkait adanya tudingan “calo” dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditujukan kepada LSM KSPL, Kamis (6/3/2023) di Ruang Rapat DPU Kota Balikpapan.
Hal ini membuat Ketua LSM KSPL Kaltim Aslian berang. Dalam Konferensi Pers Kamis (6/3/2023) Aslian kepada awak media mengatakan. Tudingan yang disampaikan rekan-rekan DPU tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya. Kita selalu LSM bekerja atas dasar KemenkumHAM. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Mempunyai kewajiban untuk melakukan kontrol sosial. LSM wajib membantu masyarakat dalam bentuk apapun, bilamana masyarakat membutuhkannya.
Tidak ada masalah membantu masyarakat yang datang untuk meminta bantuan pengurusan PBG, sesuai PP No. 16 Tahun 2021 ayat 27 dan 28. Asalkan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Dan dinas terkait jangan punya prasangka negatif terhadap LSM KSPL.
Masih lanjut Aslian, dasar hukum LSM Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Dimana LSM dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan. Terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Jadi LSM KSPL Kaltim Membantu masyarakat dalam Proses Pengurusan PBB , memang saat ini pihaknya ada membantu menguruskan milik masyarakat sebanyak 40 Berkas , jangan kan 40 Berkas 100 berkaspun boleh kan melalui Jalur online asalkan sesuai prosedur dan tidak menyalahi peraturan pemerintah No 16 tahun 2021, sehingga dinas terkait Jangan punya imez negatif terhadap LSM KSPL Kaltim dan Dinas teknis terkait harus berpegangan teguh kepada PP No 16 tahun 2021 jangan sampai tidak paham ungkap Aslian.
Masih menurut Aslian seharusnya LSM KSPL Kaltim menjadi Mitra Dinas PU dalam Pengawasan dalam Pengurusan PBB .dan Apabila ada masyarakat yang dalam proses pengurusan PBG sudah selesai maka tinggal bayar SKRD di Kas Daerah ini berarti untuk PAD Kota dari Sektor PBG akan bertambah lagi.
Kembali Aslian mejelaskan. Menuding, menuduh atau mengatakan kata “calo” kepada seseorang atau lembaga itu merupakan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Bisa dilanjutkan ke proses hukum dengan sanksi pidana.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rafiuddin, MT saat di konfirmasi media ini mengatakan. Jika memang ada karyawan di DPU yang mengatakan “calo” saya minta maaf, mungkin ini hanya mis komunikasi saja.
Selanjutnya, jika memang LSM KSPL dibenarkan sesuai aturan membantu masyarakat dalam pengurusan PBG silakan. Asalkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan. Namun demikian, kita tetap tidak bisa memprioritaskan proses pengurusan karena masyarakat yang lain juga banyak yang mengurusnya.
“Pengurusan PBG semua harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan berikut persyaratannya, “tegas Rafiuddin. Dan bilamana terjadi keterlambatan dalam pengurusan adalah wajar. Karena yang diurus di DPU bukan hanya PBG, melainkan masih banyak pekerjaan lain.
Kedepannya Rafiuddin berharap ada bagian khusus yang mengurusi PBG. Sehingga tidak tercampur dengan kegiatan atau pekerjaan lainnya. Hal ini sangat perlu demi kelancaran memberikan pelayanan kepada masyarakat. ( Alfian )