Ketua LSM Nasional Coruption Watch (NCW) Kabupaten Empat Lawang, Agustian,
MEDIA HUMAS POLRI.COM.EMPAT LAWANG ketika diwawancarai usai melakukan pendampingan kepada masyarakat korban akibat adanya Alih fungsi lahan di Kabupaten Empat Lawang mengatakan bahwa Kami berharap dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi Sumsel maupun Kabupaten Empat Lawang untuk menindaklanjuti dugaan banyaknya pelangaran yg dilakukan oleh PT elap dan kkst.
Menurut catatan kami di situ banyak sekali kerugian negara , seperti Hak guna usaha yang sampai saat ini belum terbit dari awal berdiri Sampai hari ini sesuai pernyataan bupati dan keterangan dari BPN kabupaten Empat Lawang dan kanwil Kementerian ATR BPN Sumsel bahwa SK plasma sudah terbit dari tahun 2015/2016.
Sementara Plasma tersebut belum pernah di berikan ke masyarakat SK tersebut.
Sedangkan lahan sawah sudah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan sawit.
Menurut kami sudah jelas pemerintah kabupaten dan negara di rugikan yang di banggun bendungan Jepang dan siring tersier Jepang , serta banyak lagi kerugian masyarakat yang Tidak bisa berproduksi lagi gara gara alih fungsi lahan tersebut selama kurang lebih 11 tahun di rugikan dan Tidak bercocok tanam.
Selain itu kami berharap , kepada pemerintah dan pihak terkait dugaan pelangaran ini agar perusahaan tersebut diberikan sanksi untuk di stop beroperasi.
Karena perusahaan tersebut banyak terjadi pelanggaran yang dilakuan oleh pt elap dan kkst tersebut.
Hal ini menyebabkan adanya kerugian negara dan masyarakat.
Dalam hal ini kami patut menduga bahwa perusahaan tersebut tidak taat terhadap peraturan dan undang- undang yang berlaku. Jelasnya
LSM dan Masyarakat berharap serta memohon kepada Bapak Bupati Empat Lawang dengan pihak terkait untuk stop sementara perusahaan untuk beroperasi Dijelaskannya bahwa HGU dari tahun 2009, sampai Sekarang belum ada.
Sedangakan masa operasional perusahaan tersebut sudah hampir kurang lebih 14 tahun beroperasi sementara belum ada HGU.
Dilahan tersebut ada sekitar kurang lebih 300 hektar sawah masyarakat yang telantar akibat dari alih fungsi lahan tersebut , perusakan lingkungan baik itu das , AMDAL.
jadi kami selaku LSM ncw berharap kepada bupati untuk stop beroperasi sebelum persoalan tersebut clear and clean oleh pihak prusahaan yang di lakuan , kami sangat berharap kehadiran perusahaan di daerah terutama di kabupaten empat dapat menujang pendapatan asli daerah (PAD) serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Fakta yang ada di lapangan untuk saat ini malah menjadi ironis.
Kalau menurut kami bukan nya dapat memperbaiki ekonomi masyarakat malahan menyengsarakan masyarakat dengan adanya kehadiran perusahaan tersebut.
sekali lagi kami minta kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk melakukan monitoring dan evaluasi sehingga apabila adanya pelanggaran dapat mengambil keputusan untuk melakukan atau menyetop sementara perusahan supaya ada efek jera bagi perusahan lain yang berinvestasi di Kabupaten Empat Lawang. Tegasnya (fpewarta feri)