Ketua LSM Penjara Indonesia Kab. Labura Angkat Bicara Terkait Seruan Aksi Gema Aku

Ketua LSM Penjara Indonesia Kab. Labura Angkat Bicara Terkait Seruan Aksi Gema Aku

Labura – Sumut, Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Ketua Dpc.Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kab. Labura Julhadi Simanjuntak mengatakan bahwa seharusnya pemkab Labura sudah dapat mengambil sikap mengingat seruan aksi Gema Aku di kecamatan Aek melibatkan semua elemen,baik itu pemerintahan Desa, kecamatan, okp, dan juga Ormas.

Dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pemkab harus sesegera mungkin mengambil sikap dan kebijakan agar masyarakat Aek Kuo tidak mesti turun kejalanan. Disamping itu, yang perlu diperhatikan bahwa GEMA AKU hanya menyuarakan atau menginginkan pelepasan jalan utama dari dalam HGU Perusahaan. Dan sejauh ini, memang sudah seharusnya jalan penghubung antar kecamatan dan juga desa sudah di lepas dari HGU perusahaan. Mengingat desa-desa yang berada di kecamatan Aek Kuo, berkaitan dengan perusahaan, tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kalau kecamatan Aek Kuo, sudah 22 tahun lebih mekar dari kecamatan Aek natas. Dan jalan sejarah juga sudah banyak yang di tutup oleh pihak perusahaan dan sudah di tanami kelapa sawit.

Hal yang serupa di sampaikan oleh ketua GEMA AKU Bapak Surya dayan Pangaribuan SH, “benar bang ini memang sudah lama kita harap kan. Dengan adanya Gerakan Masyarakat Aek Kuo ( GEMA AKU ) kiranya dapat menjadi suatu wadah untuk menghimpun kekuatan dalam memperjuangkan jalan utama kita, terang nya.

Lebih lanjut, kami juga sudah berulang kali menyurati pihak perusahaan untuk dapat mengembalikan jalan kami yang sejak dahulu kalau sudah ada.

Dulu, tidak seperti sekarang, kampung pajak dan kota batu jalan provinsi, dari medan ke pekan baru melintas dari simpang pamingke stasiun pamingke, simpang tiga sei tualang, martoba, kapual, Aek korsik, sampai simpang empat marbau kemudian keluar ke simpang Marbau.nah, kini, jalan sejarah itu sudah tidak ada lagi dan bahkan saat ini sudah di tanami kelapa sawit. Sekarang kami untuk keluar saja sangat kesulitan di karenakan jalan  yang hancur, dan selalu ada pemortalan oleh pihak perusahaan.

Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat (3)menentukan, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara Dan dipergunakan Untuk  kemakmuran rakyat.

(Red Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait