Ketua Organda Mura Menghimbau Agar Kenderaan Angkutan Darat Mematuhi Kapasitas Muatannya
MUSI RAWAS – Pemerintah menetapkan pelarangan angkutan mobil barang yang over dimension and over load atau ODOL akan berlaku penuh mulai dari awal 2023.
Dilansir dari berita sebelumnya, Adiwinata Kepala Dinas Perhubungan Musi Rawas sekaligus pimpinan rapat menjelas, ” volume semakin hari aktivitas angkutan frekuensinya makin berat dan pernah disampaikan pak dirjen perhubungan darat salah satu dampak kelebihan muatan mengakibatkan kerugian negara, namun demikian dimusi Rawas ini Bupati telah mengambil langkah – langkah strategis dimana beberapa jalan meskipun dalam kewenangan PU Bina Marga dalam dan muatan yang terbatas hanya empat ton. Tegas Adi winata
Ujang Taher Ketua Organda Musi Rawas saat di konfirmasi Mebgatakan ” agar pengusaha angkutan darat dan para mobil angkutan mematuhi aturan kapasitas muatan kenderaannya jangan sampai melebihi maksimum. Selain pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintasdan Angkutan Jalan, juga dapat mengakibatkan rawan kecelakaan dan cepat merusak jalan”. Himbau Ketua Organda Musi Rawas (18/2/2022)
Lanjutnya, “Sehubungan banyaknya keluhan masyarakat terkait rusaknya jalan Kabupaten diduga akibat kebderaan bermuatan lebih dari Kapasitas, maka Organda sebagai perpanjangan tangan dari Dishub dan Satlantas akan mekakukan pengawasan tetkait muatan kenderaan yang melintasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas”. Tegas Ujang
Masih keterangan dari Ketua Organda, “Sebagai pembinaan angkutan darat diharapkan juga kepada pengusaha angkutan darat dan para pemilik mobil angkutan yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Rawas untuk bergabung menjadi anggota Organda. Tutup Ketua Organda Musi Rawas. (Zainuri)