Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Moch Ojat Sudrajat Soroti Dugaan Kesalahan Analisa Terhadap Laporan Keuangan PT. JAMKRIDA Banten.
Media Humas Polri || Banten
Dia mengungkapkan, akibat dugaan Kesalahan analisa terhadap laporan keuangan PT. JAMKRIDA Banten ini,
yang dilakukan oleh oknum petinggi di PT. Banten Global Development (BGD).
Berdampak adanya upaya penyegaran yang dilakukan Pemprov Banten di PT. JAMKRIDA, dengan memberhentikan jajaran komisaris dan direksi.
Padahal lanjut Ojat, PT. JAMKRIDA Banten adalah BUMD yang dapat menghasilkan Laba. Maka dari itu upaya penyegaran ini menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan termasuk dari DPRD Banten.
“Yang sangat disayangkan adalah, jika kemudian analisa yang diduga salah tersebut, seakan-akan dibebankan kepada jajaran komisaris dan direksi PT. JAMKRIDA Banten yang diberhentikan secara tiba-tiba, dengan alasan penyegaran dan bahkan disebarkan oleh sang oknum, sehingga mengabaikan asas pra duga tak bersalah,” terang Ojat, Senin 4 September 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PMBI, tambah Ojat, setelah melakukan study banding dengan laporan keuangan JAMKRIDA di Provinsi lain, salah satunya DKI Jakarta.
Dari hasil studi banding tersebut, didapatkan fakta, jika sistem Pencatatan akuntansi antara JAMKRIDA Banten dan JAMKRIDA DKI Jakarta adalah sama. Demikian juga dengan provinsi lainnya. Fakta ini pun awalnya sempat dibantah oleh sang oknum. Bahkan konon juga menyalahkan laporan keuangan Provinsi lainnya,”ungkap Ojat.
Dipaparkan Ojat, bisnis yang dilakukan oleh PT. JAMKRIDA Banten adalah bisnis asuransi yang sangat mengedepankan kepercayaan sebagai salah satu landasannya.
Jika kemudian dihembuskan isu dugaan window dressing, maka akan sangat merugikan PT. JAMKRIDA Banten, bahkan Pemprov Banten.
“Sebenarnya saat ini sudah ada pihak-pihak yang dirugikan, yakni para jajaran komisaris dan direksi yang diberhentikan dengan alasan penyegaran organisasi,”kata Ojat.
Atas permasalahan dugaan kesalahan analisa laporan keuangan PT. JAMKRIDA Banten tersebut, maka PMBI mendesak Pj. Gubernur Banten harus memberikan Sanksi tegas.
Bahkan oknum tersebut harus diberhentikan dari jajaran petinggi PT BGD, karena jelas, telah membuat kesalahan fatal.
“Apalagi saat ini, informasi yang Kami dapatkan, jika sang oknum tersebut malah mendapatkan kepercayaan oleh PT. BGD di PT. JAMKRIDA BANTEN, untuk tugas tertentu,” tutup ungkap Ojat.