Media Humas Polri // KUDUS
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mendapat sorotan tajam karena dianggap memberikan dampak buruk bagi pekerja di sektor tembakau, termasuk petani tembakau.
puluhan pekerja Rokok tembakau dalam hal ini mengkritisi adanya Pasal 154 ayat 3 dalam RUU Kesehatan yang menyebutkan bahwa zat adiktif, termasuk narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Berdasarkan hal ini, produk tembakau ditempatkan sejajar dengan zat adiktif lainnya sehingga hal ini bisa merugikan petani tembakau dan pengusaha rokok, termasuk pekerja
Ketua PUK SP RTMM PT Djarum, Ali Muslikin, mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law yang menyamakan tembakau dengan narkotika merugikan banyak pihak, termasuk pekerja rokok dan petani tembakau.
Pihaknya tidak setuju dengan penempatan tembakau sejajar dengan narkotika. Apalagi, tembakau telah memberikan penghidupan bagi banyak pekerja di industri rokok.
”Kami bersama petani tembakau juga telah menandatangani petisi menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Sudah ada 60 ribu orang yang menandatangani,” terangnya, Minggu (28/5/2023).
Ali Muslikin menegaskan bahwa mereka tidak akan menggelar aksi di Kota Kretek. Namun, jika keluhan mereka tidak didengarkan, kemungkinan mereka akan melakukan aksi di Jakarta.
Pekerja Rokok Kudus Persembahkan 30 Tumpeng Tembakau Lebih lanjut, mereka tidak akan memilih calon legislatif (Caleg) di DPR RI yang mendukung RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka berharap pemerintah dapat lebih peduli terhadap pekerja dan petani.
”Harapan kami adalah agar pemerintah lebih peduli terhadap pekerja pabrik rokok dan petani tembakau, karena mata pencaharian mereka berada di sektor tersebut,” tegasnya.( Fikri)