Ketum LSM BAKORNAS Pemda dan Seluruh Perangkat Daerah Harus Transparan Realisasi Penggunaan Dana Hibah

Media humas polri || Sumsel

Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) meminta agar Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat Daerah agar berani transpara dalam realisasi alokasi dan penggunaan Dana Hibah.

Bacaan Lainnya

Hermanto Ketua Umum LSM Badan Anti Korupsi Nasional dalam press releasenya menyampaikan, bahwa Alokasi dan Rician detail penggunaan Anggaran Dana Hibah masih jauh dari kata transparan. Dimana Masyarakat masih sangat minim mendapatkan publikasi dan sosialisasi terkait realisasi penggunaan dana Hibah.

Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat Daerah seharusnya dalam menggunakan Dana Hibah memperhatikan prinsip Transparansi dan akuntabilitas, keadilan, kepatutan, kewajaran dan asas kebermanfaatan bagi masyarakat, ujar Ketum LSM BAKORNAS yang kerap disapa dengan nama panggilan Anto.

Ia menuturkan, Pemda dan seluruh Perangkat Daerah sebaiknya mempublikasikan Dana Hibah yang diterima dan disalurkan, Baik itu yang bersumber dari APBN, Kementrian, APBD maupun dari Pihak Swasta.

Anto menegaskan ketidak transparansinya penggunaan Dana Hibah dapat menimbulkan Dugaan Masyarakat terhadap pengguna Anggaran Dana Hibah telah berupaya melakukan perbuatan melawan hukum, dan upaya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurutnya, Upaya tindak pencucian uang merupakan Tindak Pidana Korupsi Lebih lanjut sahutnya, sebagaimana kita ketahui Tindak pidana KORUPSI telah menjadi EXTRA ORDINARY CRIME. Tindak pidana korupsi membahayakan dan berdampak terhadap pembangunan perekonomian negara indonesia. Untuk itu pemberantasan korupsi menjadi hal penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan TPPU.

Ketum LSM BAKORNAS itupun memaparkan Karakteristik TPPU TPPU (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan GANDA BUKAN TUNGGAL. Bentuk kegiatan PENCUCIAN UANG ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat FOLLOW UP CRIME (kejahatan lanjutan), sedangkan kejahatan asalnya disebut sebagai PREDICATE OFFENSE/CORE CRIME atau sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan PASAL 3 UU NO.8/2010 Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke laur negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 Maka, Pada Prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari BERBAGAI TINDAK PIDANA, salah satu diantaranya adalah pencucian Uang dari penggunaan Dana Hibah yang dilakukan oleh para pengguna Anggaran Dana Hibah, dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, Pungkas Hermanto.

Maka penggunaan dan realisasi Dana Hibah haruslah mengedepankan Prinsip-prinsip Transparansi diantaranya yaitu : Keterbukaaan Rincian Alokasi, Keterbukaan informasi, Keterbukaan prosedur atau mekanisme, Keterbukaaan LPJ penggunaan Dana Hibah.Selain itu, sangatlah penting dan harus mengacu pada Asas Akuntabilitas dimana bahwa Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban penyedia penyelenggaraan kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut langkah dari seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban terhadap hasil kinerjanya, Tutup Hermanto Ketua Umum LSM BAKORNAS.(Feri Indra)

Pos terkait