Keuchik Terpilih Di Laporkan Ke Bupati Atas Dugaan Melakukan Penyimpangan Serta Maladministrasi
Nagan Raya – mediahumaspolri.com ,Keuchik terpilih dan Pertahana (Incumbent) Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya, Abd Manan (44 tahun) periode 2016-2021 di laporkan ke Bupati Nagan Raya.
Pasalnya, Terlapor merupakan Keuchik terpilih pada proses Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) beberapa bulan yang lalu pada 9 Desember 2021 dengan kecacatan administrasi dan adanya dugaan penyelewengan anggaran desa pada tahun 2016/2017.serta mal,adeministrasi untuk memuluskan dalam Pichiksung
Bustami (43 tahun) selaku pelapor kepada media menyampaikan, terkait keuchik terpilih di gampongnya itu sarat administrasi dan menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pilchiksung, atas dasar itu dirinya melaporkan kepemangku pimpinan Kabupaten yakni Bupati Nagan Raya.
“Dalam hal ini kita masyarakat malaporkan adanya malaadministrasi yang dilakukan keuchik terpilih Abd Manan kepada Bupati Nagan Raya, serta laporan Tuha Peut gampong dengan nomor : 04/KTH/2018 tertanggal 23 Juli 2018,” katanya kepada media medihumaspolri.com Selasa (8 Februari 2022).
Lanjut Bustami menerangkan, bahwa persyaratan bakal Calon Keuchik diduga tidak memenuhi syarat dengan ketentuan yang berlaku yaitu bertentangan dengan perbup nomor 16 tahun 2021 pasal 1 huruf V dengan bunyi tidak tersangkut dengan hasil audit Inspektorat/Badan Pemeriksa.
“Saat ini, untuk diketahui bahwa Abd Manan itu ada surat keterangan hasil audit sedang dalam proses oleh Tim Inspektorat Kabupaten Nagan Raya saat pendaftaran Bacalon Keuchik, maka atas hal itu, kami menanyakan sampai mana laporan dan proses itu,” ungkapnya.
Selain itu, Bustami yang juga pesaing Abd Manan saat Pilchiksung yang lalu, menyebutkan adanya laporan hasil pemeriksaan Inspektorat dengan nomor : 28 /LHP-R/INSP/2018 tertanggal 22 Oktober 2018.
“Dengan hal itulah kami bermaksud melaporkan yang bersangkutan Keuchik terpilih, apalagi diterangkan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dalam keterangan surat dengan nomor : 700/154/INSP/2021,” unggahnya.
Kepada Bupati, kemudian Inspektorat dirinya mengharapkan untuk dapat diselesaikan perihal itu, demi keabsahan dan administrasi calon keuchik sesuai perundang-undangan dan perbup.
“Sudi kiranya, laporan ini dapat di teruskan dan dilakukan penelitian kembali pada kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetus Bustami.
Kemudian, jika laporan tersebut tidak direspon oleh pemangku kepentingan di instansi kepemerintahan Nagan Raya, maka lanjut Bustami mengkhawatirkan terjadinya gejolak dalam masyarakat.
“Apabila laporan ini tidak di respon oleh pemerintah Kabupaten Nagan Raya,maka di khawatirkan akan terjadi gejolak di dalam gampong antar masyarakat maupun pendukung, serta kami akan mengambil langkah selanjutnya, menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bustami.
Laporan : Sofyan Hs