KEWENANGAN CAMAT HAMPARAN PERAK KEPALA DUSUN VIII MENGGUGAT KEPALA DESA TANDEM HILIR I

Langkat // Media Humas Polri

Tandem Hilir (20/3/23) Kepala Dusun VIII Selamet ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Nomor Rgister Perkara terkait dengan tindakan Kepala Desa Tandem Hilir I Herianto dengan Surat Keputusan Kepala Desa, Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Nomor :140/10/TH.I/2023 Tanggal 01 Maret 2023. Perihal: Pemberhentian Kepala Dusun Yang diterbitkan oleh Kepala Desa tersebut, karena di anggap meyalahi peraturan perundang undangan, serta terkesan mengangkangi kewenangan Camat Hamparan Perak. Dan terkesan arogan dengan kedudukannya sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan dua priode saat ditemui awak media ini Selamat di sela-sela kesibukannya bersama dengan warga Dusun VIII yang sedang bergotong royong membuat titi penyebrangan ke arah salah satu rumah warga akibat pembuatan drainase, atau parit aliran air yang mencapai kelebaran 2 meter sampai 2,40 meter yang dilakukan oleh pihak Desa Tandem Hilir I atas instruksi Kepala Desa, beberapa bulan yang lalu, membuat warga bersusah payah membuat titi penyebrangan menuju area rumahnya. Selamet yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun VIII yang akan berjalan dua priode, sebelum dikeluarkannya SK. Pemberhentian oleh Kepala Desa Tandem Hilir I.

Bacaan Lainnya

Mengiyakan bahwa ia terpaksa mengajukan gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan telah menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Kecamatan Hamparan Perak, atas kesewenang-wenangan Kepala Desa Tandem Hilir I yang memberhentikannya secara sepihak, dengan sebelumnya tidak berkordinasi dengan pihak Kecamatan atas pemberhentian dirinya yang terkesan janggal dan diduga punya muatan dan kepentingan pribadi dan disebabkan pula Surat Peringatan (SP 1, 2 dan 3) termuat alasan yang mengada-ngada terkesan mencari-cari kesalahan dirinya terlebih lagi dalam SK. Pemberhentian tersebut tidak dilampirkan Surat Rekomendasi dari pihak Kecamatan atas pemberhentiannya sebagai Kepala Dusun VIII. sebagaimana diatur dalam Permendagri No.67 Thn 2017 atas Perubahan Permendagri No.83Thn 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada pasal (5), dan tindakan tersebut dianggap tidak mematuhi surat edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 141 4268/SJ dikeluarkan di Jakarta pada Tanggal 27 Juli 2020 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Selanjutnya Selamet menambahkan bahwa sebenarnya dirinya sudah ikhlas untuk diberhentikan karena ia juga mempunyai penghasilan lain sebagai petani dari sekedar menjabat sebagai Kepala Dusun, namun atas desakan tokoh masyarakat dan warga Dusun VIII agar kiranya Selamet tetap menjadi Kepala Dusun, dan mempertahankan hak-haknya atas kesewenang-wenangan tersebut atas swadaya (bantuan moril dan materil) masyarakat Selamet mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Medan, dan ketika awak media ini mengkonfirmasi sumber lain yaitu warga masyarakat dusun VIII yang tidak mau disebutkan namanya yang ikut turut mendukung perjuangan Selamet, mengatakan bahwa Selamet merupakan Kepala Dusun yang baik dan berani, berani menentang kebijakan- kebijakan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat, contohnya ini.

Sembari tanggannya menunjuk pada parit drainase,sambil mengatakan. “ Parit ini memakan tanah warga, dan tidak dapat ganti rugi, dan tanah kerukannya di jual sama Kepala Desa ke orang-orang 300 sampai 500 ribu per dumptruck dan sekarang kami susah dan terpaksa buat titi sendiri” ketusnya dengan nada kesal, bahkan ada salah seorang warga yang menimpali pembicaraan tersebut kalau Kepala Desa sentimen sama Selamet karena Selamet ga’ mau jual lahan garapan eks HGU PTPN II yang digarap dan ditanami oleh warga masyarakat ke pihak lain. “Kemarin aja Kades datang sama orang cino ke garapan tapi ga berani turun dari mobilnya langsung pigi waktu kami datengi.” Ketusnya berapi-api dengan ekspresi wajah geram Bahwa kemudian terlepas dari pembicaraan yang belum tentu bisa dapat dipertanggung jawabkan. selanjutnhya awak media ini menanyakan apa harapan masyarakat terhadap guagatan PTUN yang di ajukan Selamet.

Warga serempak menjawab kami siap berjuang sampai Pengadilan manapun supaya Selamet tetap menjadi Kadus kami.” Dan diakhir dari pembicaraan tersebut Selamat menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya mengajukan gugatan ini, semata-mata agar tidak ada perangkat-perangkat desa lainnya yang menjadi korban kesewenang-wenangan Kepala Desa, dan bukan untuk kepentingan dirinya pribadi, imbuhnya sambil berlalu melanjutkan pekerjaan gotong royong membuat titi penyebrangan bersama warga. (SURIADI)

Pos terkait