Kilas Balik Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Di Polres Gayo Lues
Banda Aceh-Mediahumaspolri.com | Praktisi Hukum M Purba,SH mengungkapkan kepada media ini, Minggu (27/2/2021) bahwa dalam catatannya kurun dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 Polres Gayo Lues telah maksimal melakukan penindakan terhadap Pemberantasan Tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.
Ditahun 2016 misalnya Kasus Pengadaan Bibit 2013 Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Gayo Lues (Galus), FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bibit 2013 lalu.dimana berdasarkan hasil audit BPKP Aceh telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar atas pengadaan 12 jenis bibit tanaman.
“Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka baru ,Dalam kasus pengadaan bibit ini setelah ada petunjuk P-19 dari kejaksaaan setempat,kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Terkait penyalahgunaan Dana Desa
Polres Gayo Lues juga di tahun 2018,telah menangani kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Blangkuncir, dimana Tersangkanya tunggal penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2016 desa Blangkuncir
Tersangka AL (47) diduga merugikan keuangan Negara berdasarkan Hasil audit BPKP dengan kerugian Negara 245 juta rupiah,kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan tetap, tersangka dituntut JPU 7 Tahun Penjara Diputus Hakim 5 Tahun 5 bulan kurungan penjara.
“Ditahun 2020 juga polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap dugaan korupsi kasus korupsi makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Setelah melakukan serangkaian penyidiknya akhirnya ditahun 2021 Polres Gayo Lues menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar lebih.
Kasus dugaan korupsi program karantina penghafal Al-Quran itu, mengalami kerugian negara mencapai Rp 3,7 milyar lebih dari anggaran Rp 12,5 miliar yang bersumber dari APBK 2019 lalu, hal itu berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Aceh.
Total anggaran program karantina hafiz untuk kegiatan makan minum dan snack sebesar Rp 9 miliar lebih.
“Kasus kasus korupsi makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues telah diputuskan oleh hakim dimana para terdakwa LH divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusan Terdakwa SH divonis 7 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.
Sedangkan HS divonis 6 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.
Selain pidana kurungan dan pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara terhadap Terdakwa L H sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan S H sebesar Rp784 juta lebih.
Terhadap sisa uang pengganti tersebut selambat lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebut hakim. Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Putusan majelis hakim menyatakan ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan ditahun 2022 ini kita akan menunggu kinerja dibawah pimpinan Kapolres Baru polres Gayo Lues.
Akankah dibawah tongkat komando pejabat Kapolres baru ini akan melanjutkan ketegasan pendahulu sebelumnya.papar praktisi hukum ini.”tutupnya