Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Toba diragukan warga

Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Toba diragukan warga

 

Bacaan Lainnya

Balige || Media Humas Polri

 

Menindak lanjuti laporan pengaduan saudara Rahman Sitorus. SH, LP/274/x/2020/SU/TBS, tanggal 13 oktober 2020, dan berkas perkara dikirimkan ke kejaksaan negeri toba pada tanggal 07 juli 2021, Mindo Siregar. S.pd, selaku sosial control masyarakat dan bersama rekan awak media, serta saudara Rahman Sitorus, S.H (korban), mendatangi kantor kejaksaan negeri kabupaten toba, senin (30/01).

 

Samsul Kasim, S.H,M.H selaku kepala kejaksaan negeri toba dan jaksa yang dihunjuk mengurus perkara tersebut atas nama Indra Permana.S. Sembiring, S.H gagal melaksanakan tupoksinya sebagai pejabat negara.

 

Samsul Kasim, S.H,M.H selaku kepala kejaksaan negeri toba dan jaksa Indra Permana Sembiring saat dikonfirmasi langsung oleh awak media menyampaikan” kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana pengancaman kekerasan, sementara menurut hasil BAP penyidik Polres toba, kasus tersebut sudah mengandung unsur pidana. Rahman Sitorus, S.H (korban) selaku warga toba sangat kecewa atas kinerja kepala kejaksaan negeri toba.

 

Mindo Siregar S.Pd selaku kontrol sosial masyarakat, siang tadi mendampingi Pelapor (Rahman Sitorus, S.H) ke kantor kejaksaan negeri toba, atas kasus pengancaman dan tindak kekerasan kepada Camat LumbanJulu dan Pj. Kades Aek Natolu Jaya untuk mengkonfirmasi langsung kepada kepala kejaksaan negeri toba dan jaksa yang dihunjuk dalam perkara tersebut, namun jawabannya sangat merugikan dan mengecewakan, Dimana kasus tersebut belum ada unsur pidana, dan menyuruh membaca ulang B-A-P-nya serta pada saat awak media minta izin kepada Samsul dan Indra Permana untuk difoto, mereka melarang dan sama sekali tidak mau.

 

Di B-A-P penyidik Polres toba sudah dilihat langsung oleh Rahman Sitorus dan Mindo Siregar ketika konfirmasi ke Polres toba bahwa disebutkan, kades dan camat “gemetar dan khawatir akan terjadi hal-hal tidak diinginkan, maka surat tanah tersebut dengan terpaksa ditandatangani oleh camat dan kades.

 

Sementara di kejaksaan negeri toba tetap mengatakan kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana. Kami warga toba meragukan kinerja kejaksaan negeri kabupaten toba.

 

Basrin nababan

Pos terkait