Media Humas Polri//Tapanuli Utara
Rehab berat gedung SMP Negeri 6 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara diduga tidak sesuai dengan RAB sumber dana DAK tahun anggaran 2024 dengan dana besarnya hampir 2 Miliar yang dikelola langsung oleh Kepala Sekolah.
Namun yang disayangkan kepala sekolah SMP Negeri 6 Tarutung Nurdin Hutapea diduga dengan sengaja melanggar ketentuan yang ada pada RAB yang seharusnya memakai besi seperti yang tertuang dalam RAB.
Hal ini jelas mengurangi kekuatan bangunan dan semua atap seng diganti namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dikerjakan.
Hal ini sudah berulang kali kita laporkan kepada Kadis Pendidikan Bontor Hutasoit juga kepada Kabid Sarpras Jefri Lubis, Kadis langsung menanggapi laporan awak Mediahumaspolri.
Beberapa hari kemudian Kadis turun kelapangan meninjau laporan tersebut dan Kadis menegur Kepala Sekolah Nurdin Hutapea selaku penanggung jawab bangunan karena tidak sesuai dengan arahan bestek.
Namun Kepsek membantah dan mempertahankan kebenaranya sudah sesuai dengan RAB, “datanglah dulu ke sekolah biar kita bagusin berita ini Lae, katanya sambil tersedu-sedu”.
Rabu 15 Januari 2025, awak media investigasi ke Sekolah SMP Negeri 6 Tarutung dan mendatangi Kepsek Nurdin Hutapea guna mengkonfirmasi pelaksanaan proyek DAK yang sudah terlihat tuntas.
Temuan dilokasi proyek, pada gedung ruang kelas terpantau tidak seluruhnya lantai dikeramik dan jendela kayu diduga kayu lunak sudah terkelupas begitu juga pintu sudah berlubang meregang. Diduga masih banyak lagi fasilitas yang tidak terpasang seperti gerbang pintu masuknya sekolah dan material bekas bongkaran seperti seng dan yang lainya dipertanyakan dikemanakan si Kepsek. Dalam hal ini tentunya diharapkan kepada Kejaksaan agar turun langsung ke SMP Negeri 6 Tarutung untuk mengaudit karena menurut dugaan Kepsek memainkan proyek DAK yang sudah tuntas. ( Alain Delon )