Kisah si Nenek 65 Tahun Jalani RJ dengan Kompensasi Hampir 500 Juta Rupiah
Media Humas Polri|| Jakarta
Kisah perempun lanjut usia (si Nenek) usia 65 tahun diduga mengalami perlakuan tidak adil yang mengarah pada indikasi kriminalisi hukum, yang dilakukan oleh salahsatu dari 4 Orang Tidak Dikenal (OTK).
Informasi tekait dugaan perlakuan tidak adil dan cenderung mengarah pada kriminalisasi hukum kepada si Nenek usia 65 tahun yang tidak ingin namanya disebut, membuat rekan media ini merasa terpanggil untuk mempublikasikan melalui media mainstream, sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum (supremasi hukum) secara adil di Indonesia.
Informasi yang dihimpun media ini dari group WhatsApp Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Bali, pada Senin malam (29/7/2024).
Berawal ketika sang Nenek usi 65 tahun sedang berada didalam rumahnya pada tanggal 12 September 2023 yang lalu. Diketahui Nenek tersebut sudah pensiun dan baru pulang dari Rumah Sakit menjalani terapi tulang.
“Saat itu, pada tanggal 12 September 2023, sekira jam 10 malam di komplek Pluit Mas (Rumah si Nenek) didatangi oleh 4 Orang Tidak Dikenal (OTK) masuk ke dalam pekarangan rumah si Nenek, dan terus membentak si Nenek,” tukas rekan media ini yang juga tidak berkenan namanya disebut.
Lanjut diceritakan, si Nenek yang tidak mau disebut namanya mencoba mengusir mereka (4 OTK) keluar dari rumah, namun usahanya sia-sia karena mereka datang ada 4 orang. Mereka terus mendesak masuk kedalam rumah si Nenek, entah apa yang mau dilakukan 4 orang itu.
Selanjutnya, tanpa berpikir rasa takut, demi kehormatan dan harga diri, si Nenek merasa terancam keselamatannya. Lalu si Nenek rentan ini mencoba membela diri dengan mengambil tongkat dan terus mencoba untuk mengusir mereka keluar dari rumah si Nenek.
Lebih lanjut diceritakan, anehnya si Nenek malah diperkarakan dan di laporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dengan alasan karena tongkatnya menyentuh salahsatu dari ke 4 OTK tersebut saat terjadi keributan di dalam rumah si Nenek.
Kejadian itu membuat si Nenek menjadi ketakutan dan trauma, dan yang membuat si Nenek bingung disertai rasa takut. Herannya salahsatu dari 4 orang itu (tersentuh tongkat), hasil visumnya di jahit begitu parah, seakan-akan diduga ada rekayasa dari hasil visum tersebut.
Sehingga patut diduga, karena 4 orang ini seperti sudah disetting sedemikian rupa, satu orang merekam, dua orang masuk rumah, dan satu lagi berperan diluar rumah sambil berteriak-teriak dan terus memancing emosi si Nenek.
Singkatnya kejadian itu, si Nenek telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salahsatu dari 4 OTK tersebut. Dan dalam waktu singkat si Nenek ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, dari pihak Pelapor (salahsatu dari 4 OTK) meminta perkara tersebut untuk proses hukum secara Restorative Justice (RJ).
“Karena si Nenek sudah tidak berdaya, akhirnya menurut (mengikuti) permintaan RJ tersebut dengan angka yang cukup lumayan fantastis, yaitu ratusan juta rupiah (Hampir setengah milyar rupiah). Jumlah angka sangat besar untuk ukuran si Nenek yang sudah pensiun,” terangnya.
Selanjutnya dibalik kejadian itu, si Nenek melapor balik atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, karena pada malam hari teriak dan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.
“Si Nenek melapor ke Polsek Penjaringan dengan bukti lapor Nomor LP/B/368/III/2024/SPKT/Polsek Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya. Namu sampai sekarang sudah 1 tahun belum juga naik sidik,” tutur si Nenek kepada rekan media ini.
Lanjut dalam penuturan si Nenek, bahwa ternyata baru diketahui 4 OTK yang datang tersebut merupakan Oknum Warga Negara Asing (WNA) bernama Tsai Ching Fang yang mempunyai usaha Quan Yi Vegetarian di Indonesia.
“Diduga baru menjadi WNI. Namun heran dengan proses Kepolisian yang begitu timpang. Si Nenek yang hanya membela diri, dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 335 dan 351 KUH Pidana. Sedang CASE yang ibu ini laporkan STAK ditempat,” ungkapnya.
Sampai berita ini dinaikan kami merasa bingung siapa beking yang begitu kuat dibalik oknum orang asing tersebut.(Reporter MHP)