Media Humas Polri // Kalimantan Tengah
Awalnya hal kecil saja terkait pemberian jam mengajar ibu Guru Norfitriawati S.Pd yang diberi tugas oleh Kepala Sekolahnya SDN 03 Karau Kuala ibu Ria Frenica,S.Pd selama 6 jam mengajar dalam sepekan.Tentu ini membuat ibu Guru Norfitri kurang fresh saat bertugas,karena secara global aturannya guru PNS di tingkat SD jam ngajarnya 24 jam dalam seminggu sebagaimana diatur dalam UU No 14/2015 Jo PP No 94/2021 dan perundangan terkait lainnya.Selain ibu Guru Wati kehilangan kesempatan untuk mengikuti program Sertifikasi Guru SD dimana salah satu syaratnya harus memiliki jam ngajar 24 jam dalam sepekan,maka hapus harapan ibu Guru Wati meraih sertifikasi yang sangat berpengaruh terhadap profesinya.
Dari awal konflik tersebut akhirnya konflik psikologis berpengaruh kepada kedua insan pendidik tersebut.Dari hubungan pribadi yang harmonis hubungan kerja pun memburuk.Muncul mekanisme kerja yang cenderung kepada tindakan menyimpang dari manajemen sekolah baik manajemen keuangan maupun administrasi Sekolah.
Hingga akhirnya muncul temuan proses penggunaan dana BOS yang tidak melibatkan ibu Guru Wati padahal statusnya sebagai bendahara Sekolah.Terus bagaimana proses penggunaan dana BOS SDN 03 kok bisa jalan tanpa peranan penuh dari bendahara?
Finalnya ibu Guru Wati mengadukan persoalannya tersebut ke aparat hukum setelah berbagai upaya damai menemukan kegagalan.Langkah akhir ini menurut Ibu Guru Wati merupakan upaya final yang selama ini dirinya bersabar.Sementara itu dari pihak Ibu Kepala Sekolah SDN 03 Karau Kuala gagal dihubungi,sehingga awak Mhp berencana sowan ke SDN 03 tersebut.
Semoga ibu berdua bisa berdamai untuk menjadi ibu harapan bangsa,pahlawan tanpa tanda jasa,dan kalaupun ada langkah hukum kita dorong bisa berjalan sesuai SOP dan tupoksi yang berlaku,salam damai dan gakkum yang damai pula.( Toto Suroto )