Klarifikasi Atas Kesalahan Penulisan Nominal Estimasi Kerugian Negara Pada
Siaran Pers Bea Cukai Batam
Mediahumaspolri.com, Batam Kepri – Sehubungan dengan Siaran Pers Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) nomor PERS-32/KPU.02/BD.05/2021 tentang Bea Cukai Batam Amankan 488 Ribu batang rokok ilegal di perairan barelang.
Kasi Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Bea dan Cukai Batam, Undani mengatakan “Dengan ini kami sampaikan terdapat kesalahan penulisan estimasi kerugian negara yang timbul”.
Tertulis pada siaran pers estimasi kerugian negara sebesar Rp277,24 miliar yang seharusnya tertulis Rp277,24 juta.
Kesalahan tersebut telah di perbaiki dan telah di publikasikan kembali pada website Bea dan Cukai yang beralamat di https://bcbatam.beacukai.go.id/publikasi/siaran-pers/.
” Kami memohon maaf atas ketidaknyaman yang timbul akibat dari kesalahan penulisan tersebut, dan kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dari rekan media dan masyarakat luas ” pungkas Undani
( Bayu S.P )