KLARIFIKASI HUMAS PT GDSK DI ANAMBAS, PEREKRUTAN KARYAWAN HARIAN LEPAS
Mediahumaspolri.com-Kepri
Beredarnya pemberitaan PT Gobel Dharma Sarana Karya yang di ekpose oleh awak media online pada tanggal 14 Agustus 2021 membuat warga Tempatan ( SAHTIAR) menggunakan hak jawabnya, yang tertuang dalam undang undang pers no 40 tahun 1999, melalui phone pribadi beliau kepada mediahumaspolri.com Perwakilan Kepulauan Riau, Minggu 15 Agustus 2021
Perekrutan karyawan tersebut sudah mengikuti acuan Pemerintah serta kordinasi dengan pihak pihak terkait dalam proses perekrutannya. melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Anambas, serta pihak Kecamatan Kute Siantan.
Sebagaimana bukti percakapan antara pihak Disnaker dan pihak kecamatan yang di kirimkan melalui pesan whatshap.
Beliau juga menjelaskan bahwa perekrutan tersebut memberikan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat Tempatan, mengingat adanya kebutuhan perusahaan dalam pekerja harian
Lepas walaupun dengan jumlah yg bisa di kategorikan kecil, tetapi tidak menutup kemungkinan ketika pandemi selesai dan roda ekonomi stabil pihak PT GDSK akan memperkerjakan lebih banyak lagi warga Kabupaten Anambas khususnya
Dan saya memohon kepada insan pers agar mendukung terus langkah pihak perusahaan dalam membangun pemberdayaan masyarakat khususnya warga Tempatan Kabupaten Anambas Kepulauan Riau tutur Humas Pt Gobel Dharma Sarana karya /Sahtiar. (Amrizal/Tony)