KLARIFIKASI PEMBERITAAN PERKARA PENCABULAN

KLARIFIKASI PEMBERITAAN PERKARA PENCABULAN

Media Humas Polri – Empat Lawang
Terkait pemberitaan dan klarifikasi di media online beberapa hari yang lalu yang di dapat atas keterangan dari Kuasa Hukum TERSANGKA Berinisial “M” terhadap perkara pencabulan yang terjadi atas klien kami selaku KORBAN, ada beberapa hal yang sangat kami sayangkan atas pernyataan / klarifikasi dari Penasehat Hukum TERSANGKA terkait perkara pencabulan yang saat ini sedang di proses di POLRES Empat Lawang antara lain adalah sebagai berikut :
1. Terkait PASAL 82 UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK yang menjadi Dasar Hukum atas proses hukum yang saat ini sedang berjalan, Kuasa Hukum TERSANGKA berinisial “M” mungkin belum membaca dan memahami secara keseluruhan isi pasal yang di muat dalam laporan.
Bahwa perbuatan TERSANGKA terhadap KORBAN Telah Memenuhi Unsur perbuatan pidana yang terkandung di dalam PASAL 82 UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Yaitu melakukan tipu muslihat,rangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan nya perbuatan cabul, diancam dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. ;

Bacaan Lainnya

2. Terkait pernyataan Kuasa Hukum TERSANGKA yang menyatakan perbuatan antara TERSANGKA dan KORBAN dilakukan atas dasar suka sama suka dikarnakan diketahui yang kemudian dinikahkan oleh orang tua kedua belah pihak bukan sesederhana itu, dikarenakan perbuatan tersebut terjadi atas adanya Bujuk Rayu dari TERSANGKA terhadap KORBAN,dan terkait pernikahan antara KORBAN dan TERSANGKA dilakukan Karena Adanya Desakan orang tua korban yang meminta Pertanggung Jawaban dari perbuatan TERSANGKA terhadap si KORBAN dikarenakan KORBAN Telah Hamil, dan terkait permasalahan ini juga kami selaku Kuasa Hukum KORBAN telah menyiapkan langkah hukum selanjut nya yang akan kami tempuh lagi terkait ada nya permasalahan lain nya dan FAKTA HUKUM yang kami temukan dari perkara saat ini yang belum bisa kita sampaikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat saat ini. ;

3. Terkait Pernyataan Kuasa Hukum TERSANGKA yang menjelaskan proses penangkapan, kami selaku Kuasa Hukum KORBAN sangat menyayangkan penjelasan Kuasa Hukum TERSANGKA dalam memberikan Kronologis yang tidak sesuai dan berisikan opini yang menyesatkan publik, karna Kronologis sebenarnya adalah laporan KORBAN dan keluarga telah dilakukan pada bulan desember 2021 sesuai dengan Tanda Bukti Laporan tertanggal 02 Desember 2021 dan terjadi nya penangkapan baru pada bulan Maret 2022 dikarnakan TERSANGKA menghilang dan bersembunyi,dan kalaupun adanya perbuatan keluarga KORBAN yang khilaf dan geram terhadap tindakan TERSANGKA tidak dapat mengendalikan emosi, dikarnakan bukan hanya perbuatan cabul TERSANGKA saja tapi ada beberapa hal lain nya yang membuat keluarga KORBAN merasa dihinakan mulai dari perbuatan TERSANGKA dan keluarga yang melepaskan TANGGUNG JAWAB dan PERGI BEGITU SAJA sejak pernikahan antara KORBAN dan TERSANGKA yang membuat pihak keluarga KORBAN merasa SANGAT MALU dan TERHINA di masyarakat. ;

Jadi menurut kami selaku Kuasa Hukum KORBAN tindakan yang dilakukan Aparat Kepolisian SUDAH BENAR dan SESUAI PROSEDUR, karena selama proses PEMERIKSAAN maupun dalam PENAHANAN sepengetahuan kami TERSANGKA TIDAK MENGALAMI KEKERASAN ataupun INTIMIDASI, Dan tindakan penahanan terhadap TERSANGKA adalah hal yang wajar jika dinilai oleh Penyidik perlu untuk melakukan tindakan tersebut karena itu adalah HAK PENYIDIK, dan dikarnakan perbuatan tersangka ini bukan tindak pidana yang ancaman hukuman nya di bawah 5 tahun, maka tindakan Penyidik melakukan Penahanan adalah sesuai Hak Penyidik untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :

– Pasal 20 ayat 1 KUHAP : “ Untuk kepentingan penyidikan,penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 berwenang melakukan penahanan”

– Pasal 21 ayat (1) KUHAP : “ Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”. ;

Dan terkait atas pendapat Kuasa Hukum TERSANGKA atas Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innoncence) menurut kami Sah-sah saja selama masih didalam koridor nya selaku Kuasa Hukum TERSANGKA dan tidak menghalangi Proses Hukum dan Penegakan Hukum.

Namun kami sedikit menambahkan bahwa sebaik nya kita didalam menyikapi suatu permasalahan hukum selain harus berdasarkan FAKTA HUKUM namun juga harus MENGEDEPANKAN SISI KEADILAN dan HATI NURANI apalagi terhadap permasalahan yang kita dampingi saat ini bukan lah perkara yang sesederhana seperti yang diucapkan oleh Adinda Rekan Sejawat kami selaku Kuasa Hukum TERSANGKA.
Maka dari itu kami selaku Kuasa Hukum KORBAN sangat menghormati, mempercayakan dan menyerahkan Proses Hukum ini kepada aparat kepolisian yang menurut kami pihak kepolisian telah melaksanakan tugasnya dengan BENAR dan SESUAI PROSEDUR.

4. Dan terakhir kami mengklarifikasi bahwa kami secara pribadi selaku Kuasa Hukum KORBAN tidak ada mengundang maupun memerintahkan awak media untuk mempublikasikan berita terkait permasalahan ini dengan bertujuan untuk mengangkat Nama / Popularitas kami selaku Advokat , dan tidak juga kami mengarahkan dalam penulisan berita, karna semua murni adalah berdasarkan permintaan Klien kami pribadi, namun kami juga sangat berterima kasih kepada REKAN MEDIA dan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) yang secara kesadaran nya sendiri telah ikut untuk Mengawal dan Membantu permasalahan klien kami ini sehingga menjadi terang dan jelas Agar Tidak Terjadi Lagi Perbuatan-Perbuatan Seperti Ini Dikemudian Hari Terutama Menjadi Pembelajaran Yang Sangat Berarti Khususnya Generasi Muda Agar Mematuhi Norma dan Nilai Sosial Di Dalam Masyarakat serta Belajar Bertanggung Jawab terhadap segala bentuk perbuatan yang dilakukan nya, dan kami pun berharap semoga kedepannya juga para REKAN MEDIA dan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) dapat menjadi mitra kami dan bekerja sama dalam berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
jadi intinya kami selaku Kuasa Hukum KORBAN fokus terhadap proses hukum dan inti perkara ini karna ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami selaku menjalankan Profesi sebagai ADVOKAT, dan didalam menjalankan Profesi kami sebagai ADVOKAT ini lah kami mempunyai beban MORIL yang harus kami utamakan sesuai semboyan “Fiat Justicia Ruat Caelum” yang berarti tegakkan keadilan meski langit akan runtuh”

(Berikut keterangan yang kami lansir dari KUASA HUKUM KORBAN melalui via telephone-Redaksi)

Pos terkait