KLR Sebut Ada Kejangalan Soal Tidak Memiliki Ijin Gudang PT. Minerindo Tripa Buana
Mediahumaspolri.com // Lebak
Sejumlah LSM di Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga ( KLR ), yakni LSM Bentar, LSM Abdi Gema Perak dan LSM Al Posko Garuda Sakti, menggelar Audensi dengan sejumlah OPD Kabupaten Lebak, di Aula Disperindag Lebak, Jumat (10/6/2022).
Audensi tersebut menyoroti soal ijin Gudang PT. Merindo Tripa Buana yang berlokasi di Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten, diduga belum memiliki ijin. Mereka juga menduga, adanya kejanggalan soal gudang PT. tersebut.
“Kita mendapat undangan dari disperindag Lebak pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 9 pagi di Aula Disperindag Lebak. Kita membahas terkait keberadaan aktivitas kegiatan Gudang di Jalan Raya Kaduagung Cileles Desa Tambak Baya Kabupaten Lebak yang diduga belum memiliki ijin. Dan dugaan kami tepat sekali bahwa gudang atau PT. tersebut belum memiliki ijin,”tegas Ketua LSM AGP DPC Lebak Marpausi usai audensi, Jumat (10/6/2022).
Lanjut Marpausi menerangkan, pihaknya sebelumnya mengaku sama sekali tidak mengetahui aktivitas di gudang tersebut, namun setelah melakukan audensi dengan Dinas Perdangangan, Dinas PTSP Lebak, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Lebak, baru mengetahui bahwa aktivitas gudang PT. Merindo Tripa Buana itu adalah kegiatan yang melakukan Ekspor bahan baku Zeolit untuk dikirim ke luar negeri.
“Sebelumnya kita tidak tahu sama sekali nama PT. Perusahaan yang ada di Gudang tersebut karena tidak ada papan plang nama yang terpasang. Dari hasil audensi, barulah kita dapatkan nama perushaaannya berdasarkan keterangan dari Disperindag bahwa itu PT. Minerindo Teripa Buana, dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan ekspor bahan baku Zeolit untuk di ekspor ke Luar Negeri,”tandas Marpausi.
Senada, Toni, Ketua Al Posko Garuda Sakti menyebut, pihaknya sangat menyayangkan kepada pihak-pihak terkait mengapa tidak mengetahui adanya aktivitas gudang dari PT. Tersebut yang juga belum memiliki ijin.
“Disini kita heran, pertama, mengapa semua pihak terkait tidak mengetahui gudang itu belum memiliki ijin dan beroperasi, kemudian, kenapa ijinnya selama ini gak di tempuh dan kenapa ini bisa lolos dari pengawasan. Kabupaten Lebak jelas dirugikan dan terkesan kecolongan,”tegasnya.
Lanjut Toni, mengungkapkan, setelah ia bersama KLR melayangkan surat kepada Disperindag untuk meminta waktu Audensi, tiba-tiba kata dia, sebelum jadwal audensi dilakukan, tepatnya pada tanggal 9 Juni 2022, Satpol PP Lebak memberikan informasi bahwa gudang atau perusahaan PT. Merindo Tripa Buana telah dilakukan penutupan atau disegel.
“Disini yang kami sebut janggal. Oke, di satu sisi kita apresiasi, tapi disisi lain kita petanyakan. Apakah memamg bisa Satpol PP itu langsung menutup atau menyegel, tapi biasanya sebelum penutupan itu ada pemberian peringatan terlebih dulu, itu juga dasaranya harus jelas. Kita juga tidak tahu sih ideal mekanismenya sepreti apa, atau mereka mengacu kemana, namun biasanya, sebelum ditutup, biasanya diberi peringatan terlebih dahulu,”kata Toni.
” Tapi ini, tiba tiba Satpol PP melakukan penutupan. Namun harus kita garis bawahi juga, apakah sudah sesuai mekanisme penutupan atau penyegelan atau tidak. Kami khawatir ini sop nya tidak seperti itu,”tambah Toni.
Lanjut Toni, jika mekanismenya dapat dilakukan penutupan ata penyegelan langsung, banyak sekali toko atau kios yag diduga belum memiliki ijin di Lebak. Khususnya di deretan leuwiranji.
“Jika bisa seperti itu, atau bisa langsung ditutup, banyak sekali toko ruko yang belum berijin dan belum di tutup atau disegel. Kenapa harus menunggu dorongan atau keluhan dari masyarakat, kalau memang bisa langsung disegel atau ditutup, ya tutup saja semua yang belum memiliki ijin,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak Orok sukmana mengaku, pihaknya akan segera melakukan tindakan agar PT. atau aktivitas di gudang tersebut segera mengurusi ijin sesuai dengan atura yang berlaku.
“Setelah kita diskusi dengan mereka, dengan temen-temen intansi terkait, bahwa itu tidak berizin, saya merekomendasikan agar PT. tersebut segera memenuhi perizinan yang berlaku.
Untuk selanjutnya mereka tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin,”kata Orok.
“Nanti kita akan kasih surat penutupan sementara kepada mereka, sampai mereka memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tambah Orok Sukmana.
Asep Dedi Mulyadi – MHP