Kodim 0401/Muba Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Dan Penyuluhan Kesehatan Di Makodim 0401/Muba

Muba || Media Humas Polri

Kodim 0401/Muba gelar kegiatan penyuluhan hukum Semester II tahun 2023 dan dilanjutkan dengan penyuluhan kesehatan bagi personel militer, PNS serta Persit KCK Cabang XXXVI Kodim 0401/Muba Koorcab Rem 044 PD II/Sriwijaya, tim diketuai langsung oleh Kalakdukbankum Kumdam II Swj Letkol Chk Agus Susanto, S.H., didampingi Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S. H bertempat di Aula Makodim 0401/Muba Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (14/08/2023).

Bacaan Lainnya

“Dandim 0401/Muba, Letkol Inf Erry Dwianto, S. Psi, M. Han dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit, agar tetap terpelihara di satuannya masing – masing,” terang Dandim.

Dandim 0401/Muba juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil inti sari dari penyuluhan ini supaya kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah. Selain itu, menurut Dandim penyuluhan yang disampaikan oleh Tim Penyuluh, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan kembali pada waktu efektif.

Dalam kesempatan ini Ketua Tim Penyuluh Hukum Kodam II/Sriwijaya Letkol Chk Agus Susanto, S. H mengatakan, “Kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.”

Adapun materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab UU Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengeroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).

Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kumdam II/Sriwijaya berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam II/Sriwijaya. (Aln/rils)

Pos terkait